Gegara Posting Momen Ini, Akun Tiktok @diluartv Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Dengan terbitnya surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/B/27/V/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, akun tiktok @diluartv resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep  dengan perkara dugaan tindak pidana tentang transaksi elektronik. Rabu (28/5/2025)

Secara eksklusif, Muchlis Fajar warga kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, sekaligus Ketua DPC LSM BIDIK menyampaikan, Ia secara resmi telah melaporkan akun tiktok @diluartv ke Polres Sumenep.

"Betul mas, akun tiktok itu (@tvdiluartv) sudah resmi saya laporkan, ini LP'nya sudah terbit," ujar Muchlis panggilannya.

Menurut Muchlis, dalam hal ini dirinya merasa nama baik pelapor tercemar, karena dipostingan tiktok itu terdapat caption atau tulisan MOMEN ANGGOTA LSM DIUSIR MURID SD, PREMAN NGAKUNYA LSM, PULAU KANGEAN, 26 Mei 2025.

"Nah!, caption atau tulisan itu, sehingga Saya hari ini melaporkan ke Polres Sumenep," kata Muchlis menegaskan.

Informasi yang dihimpun media ini, berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/27/V/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Mei 2025 pukul 13.30 Wib, menerangkan bahwa;

Muchlis Fajar warga kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, telah melaporkan perkara tentang diduga tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A, UU Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama