Datangi Inspektorat Sumenep, Farid GAKI Jatim Minta Audit Investigatif Pengelolaan DD di Batang batang Daya


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, guna  menyampaikan surat resmi, meminta Inspektorat Sumenep melakukan audit investigatif terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (28/5/2025)

Pimpinan Organisasi non-pemerintah yang dipimpin Ach. Farid Azziyadi mengatakan, sikap ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di kabupaten Sumenep.

"Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, mulai tahun anggaran 2021 sampai 2024, karena jumlahnya relatif besar, baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif,"  tukasnya.

Menurut Farid, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun (2021-2024) alokasi anggaran DD di Desa Batang-batang Daya.

"Melalui surat resmi, kami meminta  Inspektorat kabupaten Sumenep melakukan Audit Investigatif," tambahnya.

Farid juga mempertanyakan terkait penggunaan Dana Desa di desa Batang-batang Daya, karena diduga tidak sesuai dengan UU desa nomor 6 2014 jo UU no 3, 2023 dan Permendagri yang mengatur teknis pelaksanaan dana desa.

"Apakah pelaksanaan Dana Desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya( RAB). Apakah semua penggunaan dana desa di desa Batang-batang Daya, sudah sesuai dengan peruntukanya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunya, dari tahun 2021-2024," tuturnya.

Selain itu kata Farid, atas dasar besarnya dana desa yang mengalir tiap tahunya ke desa Batang-Batang Daya, maka Inspektorat Kabupaten Sumenep agar melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap Desa Batang-batang Daya.

Lebih lanjut Farid meminta Inspektorat mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum, jika dalam proses audit investigatif di desa Batang-batang Daya ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum.

"Sangat penting Inspektorat kabupaten Sumenep melalui tim auditornya untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan khusus, untuk memastikan tidak adanya dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Selanjutnya Farid menambahkan, jika dalam proses audit investigasi ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, maka tim auditor inspektorat Sumenep mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun kekepolisian, dalam rangka memberikan efek jera dan penyelamatan uang negara.

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto menyampaikan, perihal permohonan GAKI Jatim akan mengimplementasikan PP nomor 12 tahun 2017, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor. 

"Implementasi atas permohonan ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2017 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Ananta Yuniarto menerangkan.

(Ong/rekan)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama