MMB KOTA BEKASI ,- Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Ester L. Tobing ke Polres Metro Bekasi Kota menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak Januari 2022 tersebut hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada pelapor.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/I/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Januari 2022, dengan terlapor Sdr. Darwin Rajagukguk dan kawan-kawan (dkk).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi pada 21 Agustus 2017 di Jalan Chairil Anwar Nomor 27–36, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sempat ditangani oleh penyidik pembantu bernama Bripka Christ Yanto Sihaloho.
Kuasa hukum Ester L. Tobing, Ronaldo David, S.H., C.L.A. dan Muhammad Nabil Nasti, S.H., dari Kantor Hukum Christ David & Partners, menyatakan pihaknya mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan proses penanganan perkara ini karena sudah berjalan bertahun-tahun, sementara klien kami sebagai pelapor belum mendapatkan kejelasan yang menurut kami memadai mengenai perkembangan dan arah penyelesaian perkara,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.
Menurut mereka, perkara tersebut telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada Januari 2022 dan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga Agustus 2026, pihak pelapor masih menunggu kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.
Penyidik Pernah Dilaporkan ke Propam
Persoalan penanganan perkara ini sebelumnya juga telah dibawa ke ranah pengawasan internal Polri.
Kuasa hukum menyebut penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, Bripka Christ Yanto Sihaloho, telah dilaporkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 16 Januari 2025 atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Laporan tersebut disebut tercatat dengan SPSP Nomor: SPSP2/20/1/2025/Subbagyaduan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan kemudian telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: Kep/863/IX/2025 pada 16 September 2025.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah proses tersebut Bripka Christ Yanto Sihaloho kemudian dipindahtugaskan ke Polsek Jatiasih.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, persoalan utama pelapor mengenai kepastian penyelesaian perkara masih belum memperoleh jawaban yang mereka harapkan.
Sudah Bertemu Pejabat Reskrim
Kuasa hukum mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan jajaran Polres Metro Bekasi Kota, termasuk dengan Kanit Harda AKP Tamat Suryani, S.H., M.H., serta Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, menurut mereka, komunikasi tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana perkara akan diselesaikan.
“Kami sudah berulang kali melakukan komunikasi dan bertemu dengan pihak-pihak terkait di Polres Metro Bekasi Kota. Tetapi kami masih melihat adanya persoalan terkait lamanya proses penanganan perkara dan belum adanya kepastian yang jelas bagi klien kami,” kata kuasa hukum.
Mereka menilai lamanya proses tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelapor yang sejak awal telah menempuh jalur hukum melalui mekanisme laporan polisi.
Soroti Transparansi Perkembangan Perkara
Selain mempersoalkan lamanya penanganan, kuasa hukum juga menyoroti aspek transparansi perkembangan penyidikan.
Dalam pelayanan resminya, Polri menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak pelapor sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan maupun penyidikan. SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilakukan beserta hasilnya, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan selanjutnya.
Karena itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya meminta agar perkembangan perkara dapat dijelaskan secara terbuka dan terukur, termasuk mengenai tindakan penyidikan yang telah dilakukan serta langkah yang akan ditempuh berikutnya.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata mengenai percepatan, tetapi juga mengenai kepastian hukum, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Surat Dilayangkan ke Sejumlah Institusi
Dalam upaya memperoleh kejelasan, dalam satu minggu terakhir kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat kepada sejumlah institusi.
Surat tersebut antara lain ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Metro Jaya, Kompolnas RI, serta Kapolres Metro Bekasi Kota.
Langkah tersebut ditempuh dengan harapan terdapat pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara serta adanya penjelasan mengenai status dan langkah hukum selanjutnya.
“Kami berharap ada jalan keluar dan penerangan yang jelas atas perkara klien kami. Kami tidak meminta proses hukum dilakukan di luar ketentuan, tetapi kami meminta agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.
Minta Pengawasan dan Evaluasi
Kuasa hukum berharap pimpinan Polri maupun institusi pengawasan terkait dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurut mereka, apabila penyidikan masih harus dilanjutkan, pelapor perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan yang sedang berjalan, kendala yang dihadapi, serta target atau langkah penyidikan berikutnya.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, pihak pelapor juga berharap alasan tersebut disampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan. Jika perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika ada kendala, jelaskan kendalanya. Jika ada langkah hukum berikutnya, sampaikan kepada pelapor. Jangan sampai pelapor menunggu tanpa kepastian,” ujar kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Status hukum terlapor dan substansi dugaan tindak pidana tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terlapor belum dicantumkan keterangannya dalam rilisan ini. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka dan penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian kuasa hukum pelapor yang berharap adanya tindak lanjut konkret dari institusi terkait sehingga proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun dapat memperoleh arah dan kepastian yang jelas.

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND