MMB SUMENEP - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dengan agenda penyampaian nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam Dokumen nota keuangan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim pada Selasa (18/8/2026) di Graha Paripurna kantor DPRD Kabupaten Sumenep, proyeksi pendapatan daerah dipangkas sekitar Rp175,1 miliar, sementara anggaran belanja mengalami defisit Rp317 miliar lebih.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menjelaskan, perubahan APBD adalah bentuk respons aktif pemerintah daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, sekaligus wujud penyesuaian rencana program dan kegiatan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan.
"Berdasarkan nota keuangan yang dibacakan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, target pendapatan daerah yang semula dipatok Rp2,47 triliun terkoreksi turun 7,09 persen menjadi Rp2,29 triliun," tukasnya.
Lanjut disampaikan, penurunan itu terutama dipicu oleh anjloknya target Pendapatan Transfer sebesar 10 persen, dari Rp2,12 triliun menjadi Rp1,91 triliun, akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan naik 12,20 persen, dari Rp334,3 miliar menjadi Rp375 miliar. Sementara pos lain-lain, pendapatan daerah yang sah turun 10 persen menjadi Rp7,5 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, total belanja daerah pada perubahan APBD 2026 dirancang turun tipis 1,59 persen, dari Rp2,65 triliun menjadi Rp2,61 triliun. Namun penurunan itu tidak merata di semua pos. Belanja Operasi dan Belanja Modal justru naik, masing-masing 1,97 persen dan 32,37 persen, sedangkan Belanja Transfer dipangkas hingga 28,01 persen menjadi Rp394,3 miliar.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada pos Belanja Tidak Terduga, yang melonjak 525,50 persen dari semula Rp5 miliar menjadi Rp31,2 miliar. Lonjakan drastis pada pos ini biasanya dikaitkan dengan antisipasi kebutuhan mendesak atau kondisi darurat yang tidak tertampung dalam APBD murni.
Selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan defisit sebesar Rp317,03 miliar. Angka ini kemudian ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yang bersumber dari kenaikan Penerimaan Pembiayaan sebesar 69,14 persen menjadi Rp317 miliar.
"Kenaikan tersebut diperkirakan berasal dari optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Adapun pos pengeluaran Pembiayaan yang semula dianggarkan Rp3,2 miliar dipangkas seluruhnya menjadi nol rupiah," ulas KH. Imam Hasyim.
Ia juga menyampaikan, perubahan APBD 2026 disusun mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa, serta surat edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan.
Bahwa perubahan anggaran juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi regional, dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat, kebijakan fiskal nasional yang memengaruhi transfer dana pusat, efisiensi belanja, hingga upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah.
“Kami berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD ini dapat berjalan lancar bersama DPRD, sehingga penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah pada semester kedua tahun ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumenep,” pungkas Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, S.H., M.H.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND