MMB SUMENEP - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh unit 2 Pidana khusus (Pidsus) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep dalam menindaklanjuti laporan atas kasus tersebut mendapat apresiasi dari pendamping LBH Semesta, Kabiro Agus Hermanto. Jum'at (21/8/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Satreskrim Polresta Sumenep tertanggal 5 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Sumenep telah mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diketahui terjadi pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sebagaimana laporan yang dibuat oleh pelapor Agus Hariyanto, warga Desa Mecadan, Kecamatan Gapur(a), Kabupaten Sumenep.
Perkara tersebut dilaporkan terhadap Mohammad Supriyadi. Namun, dalam surat pemberitahuan itu penyidik juga secara tegas menyatakan bahwa tersangka belum ditetapkan dan proses penyidikan masih berjalan.
Agus Hermanto menilai dimulainya penyidikan merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan.
“Kami mengapresiasi langkah Unit 2 Pidsus Satreskrim Polresta Sumenep yang telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyidikan. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditangani melalui mekanisme hukum,” ujar Agus Hermanto.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Penanganan perkara tidak boleh berhenti sebatas penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tetapi harus dikawal hingga diperoleh kejelasan mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Agus juga memberikan masukan agar penyidik dapat bekerja secara cermat serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.
“Kami tidak meminta penyidik terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Yang kami harapkan adalah proses penyidikan dilakukan secara serius, profesional dan transparan. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar komunikasi antara penyidik, pelapor maupun pihak terkait tetap terjaga sehingga perkembangan perkara dapat diketahui secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Agus Hermanto, langkah kepolisian tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. Namun, apresiasi tersebut sekaligus menjadi pengingat agar proses penanganan perkara dilakukan secara tuntas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami memberikan apresiasi sekaligus berharap perkara ini dikawal sampai terang-benderang. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berjalan tanpa kejelasan akhir,” pungkasnya.
Dengan dimulainya penyidikan, publik kini menunggu bagaimana Satreskrim Polresta Sumenep mengembangkan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan para pihak, pendalaman alat bukti, serta keputusan hukum selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND