MMB JAKARTA ,- Pengadilan Agama dapat menetapkan nafkah anak secara ex officio apabila anak secara nyata berada dalam asuhan ibunya. Kewenangan ini ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dengan merujuk Pasal 156 huruf f Kompilasi Hukum Islam, yang memberi ruang bagi pengadilan untuk menetapkan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai kemampuan ayah
Nafkah anak tidak boleh hilang karena tidak diminta
Dalam perkara perceraian, perhatian para pihak sering kali tertuju pada putusnya hubungan suami istri. Padahal, perceraian tidak pernah memutus hubungan hukum antara orang tua dan anak.
Anak tetap berhak memperoleh pemeliharaan, pendidikan, perlindungan, dan pembiayaan hidup yang layak dari orang tuanya, terutama dari ayah yang pada prinsipnya bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menurut kemampuannya.
Masalahnya, dalam praktik, tidak semua ibu yang mengasuh anak mencantumkan tuntutan nafkah anak secara tegas dalam gugatan. Ada yang tidak memahami hak tersebut, ada yang merasa sungkan, dan juga hanya ingin fokus pada perceraian.
Jika hakim hanya menunggu tuntutan formal para pihak, hak anak dapat terabaikan hanya karena kelemahan redaksional dalam gugatan. Karena itu, Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 memberi penegasan penting bahwa Pengadilan Agama dapat bertindak secara ex officio demi menjaga hak anak.
Makna ex officio dalam perkara nafkah anak
Secara sederhana, ex officio adalah kewenangan yang melekat pada jabatan hakim. Dalam batas yang dibenarkan hukum, hakim dapat mengambil langkah tertentu meskipun tidak diminta secara tegas oleh para pihak, terutama untuk melindungi kepentingan yang mendasar (Harahap, 2019).
Dalam perkara nafkah anak, yang dilindungi bukan hanya kepentingan ibu sebagai pengasuh, tetapi juga hak anak sebagai subjek hukum yang rentan. Meski demikian, kewenangan ini bukan tanpa batas. Hakim tetap terikat pada ruang lingkup perkara dan pada prinsipnya tidak boleh mengabulkan sesuatu yang melampaui petitum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberi dasar khusus bagi Pengadilan Agama untuk menetapkan nafkah anak secara ex officio apabila anak secara nyata berada dalam asuhan ibunya dan fakta persidangan cukup untuk menilai kemampuan ayah.
Karena itu, penerapannya harus bertumpu pada keadaan konkret, seperti siapa yang mengasuh anak, kemampuan ayah, dan dasar yang layak untuk menentukan jumlah nafkah (Rahmadi dkk., 2025).
Dasar fikih kewajiban nafkah ayah
Dalam fikih, kewajiban ayah menanggung nafkah anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum yang lahir dari hubungan nasab. Para ulama menempatkan nafkah anak sebagai bagian dari nafaqah al-aqarib, yaitu nafkah karena hubungan kekerabatan yang dekat. Anak yang belum mampu mencukupi dirinya sendiri berhak memperoleh nafkah dari ayahnya sepanjang ayah memiliki kemampuan untuk menanggungnya.
Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai kewajiban nafkah terhadap anak yang masih kecil dan tidak memiliki harta. Dalam terjemahan bebasnya, ia menegaskan bahwa “para ulama berkonsensus bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil dan tidak memiliki harta” (Ibn Qudamah, 1997).
Rumusan ini menunjukkan bahwa nafkah anak dalam fikih bukan perkara pilihan, melainkan kewajiban yang dapat dipaksakan apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Fikih memberikan landasan yuridis bahwa kewajiban nafkah anak melekat pada ayah karena hubungan nasab, bukan semata-mata karena masih atau tidaknya perkawinan dengan ibu anak.
Landasan inilah yang kemudian diterjemahkan dalam hukum keluarga Islam Indonesia melalui ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan dipertegas dalam pedoman Mahkamah Agung.
Dasar normatif dalam pasal 156 huruf f KHI
Pasal 156 huruf f Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pengadilan dapat pula, dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Rumusan ini memberi dua pesan penting. Pertama, pengadilan memiliki kewenangan menetapkan biaya anak. Kedua, penetapan itu harus memperhatikan kemampuan ayah, sehingga tidak dibuat secara sembarangan atau tanpa ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 kemudian memperjelas penerapan norma tersebut. Dalam Rumusan Kamar Agama Tahun 2016 angka 5 dinyatakan bahwa “pengadilan agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf f Kompilasi Hukum Islam”.
Dengan rumusan ini, pasal 156 huruf f KHI tidak hanya menjadi dasar pembebanan nafkah anak, tetapi juga menjadi pintu bagi hakim untuk memastikan hak anak tetap terlindungi meskipun tidak selalu diminta secara tegas oleh ibunya dalam gugatan.
Anak secara nyata berada dalam asuhan Ibu
Kata kunci dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 adalah “secara nyata”. Artinya, hakim perlu memastikan lebih dahulu bahwa anak memang berada dalam asuhan ibunya. Fakta ini dapat diperoleh dari keterangan para pihak, pengakuan ayah, keterangan saksi, bukti administrasi, atau keadaan faktual yang terungkap dalam persidangan.
Syarat ini penting agar kewenangan ex officio tidak diterapkan secara abstrak. Apabila anak ternyata berada dalam asuhan ayah, atau fakta pengasuhan masih diperselisihkan secara serius, hakim harus lebih berhati-hati.
Penetapan nafkah anak sebaiknya tidak hanya didasarkan pada asumsi, melainkan pada keadaan konkret yang terbukti dalam pemeriksaan. Dengan begitu, perlindungan anak tetap berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural (Rahmadi dkk., 2025).
Ayah tetap memikul tanggung jawab nafkah
Dalam hukum perkawinan Indonesia, ayah pada prinsipnya memikul tanggung jawab utama atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Pasal 41 huruf b Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Ketentuan ini dipertegas dalam pasal 105 huruf c dan pasal 156 huruf d KHI, yang menempatkan biaya pemeliharaan anak sebagai tanggung jawab ayah menurut kemampuannya sampai anak dewasa atau dapat mengurus diri sendiri.
Anak yang tinggal bersama ibu tidak berarti seluruh beban hidupnya berpindah kepada ibu. Ibu dapat menjadi pemegang pengasuhan sehari-hari, tetapi tanggung jawab pembiayaan tetap melekat pada ayah sesuai kemampuan.
Dalam perspektif perlindungan anak, pembebanan nafkah ini merupakan bagian dari jaminan agar anak tidak menjadi korban ganda akibat perceraian orang tuanya (Antareng, 2018).
Menentukan besaran nafkah secara proporsional
Kewenangan ex officio bukan hanya soal menetapkan ada atau tidaknya nafkah, tetapi juga menyangkut besaran yang patut. Pasal 156 huruf f KHI secara tegas menyebut kemampuan ayah sebagai pertimbangan. Karena itu, hakim perlu menilai pekerjaan, penghasilan, tanggungan, kebutuhan anak, dan kepatutan jumlah nafkah berdasarkan fakta persidangan.
Besaran nafkah yang terlalu rendah dapat membuat hak anak tidak terlindungi secara nyata. Sebaliknya, jumlah yang terlalu tinggi tanpa dasar kemampuan ayah dapat menimbulkan putusan yang sulit dilaksanakan.
Karena itu, penetapan nafkah anak idealnya berada di antara dua kepentingan: menjamin kebutuhan anak dan menjaga agar amar putusan tetap realistis untuk dijalankan (Adnan dkk., 2022).
Perlindungan anak sebagai arah putusan
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memperlihatkan bahwa perkara perceraian tidak boleh hanya dibaca sebagai perkara antara suami dan istri. Di balik perceraian, ada anak yang sering tidak hadir sebagai pihak, tetapi hak-haknya sangat terdampak oleh putusan.
Anak tidak menyusun gugatan, tidak membuat petitum, dan tidak membuktikan sendiri kebutuhannya. Justru karena itu, pengadilan perlu memastikan agar hak anak tidak hilang dari perhatian hukum.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menempatkan orang tua sebagai pihak yang berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Dalam perkara perceraian, kewajiban itu harus diterjemahkan ke dalam putusan yang dapat dijalankan, bukan berhenti sebagai prinsip umum yang indah tetapi tidak operasional.
Menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan
Kewenangan ex officio dalam nafkah anak menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertugas menjaga kepastian prosedural, tetapi juga memastikan keadilan materiil. Namun, keadilan materiil tetap harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas dan fakta persidangan yang memadai. Karena itu, hakim perlu mencatat secara terang alasan penggunaan kewenangan ex officio dalam pertimbangan hukum.
Pertimbangan itu setidaknya memuat fakta bahwa anak berada dalam asuhan ibu, dasar kewajiban ayah menurut hukum, kemampuan ayah yang dapat dinilai, serta kebutuhan anak yang patut dipenuhi.
Dengan rumusan pertimbangan yang memadai, putusan tidak hanya melindungi anak, tetapi juga dapat dipahami oleh para pihak sebagai putusan yang adil, terukur, dan tidak sewenang-wenang (Rahmadi dkk., 2025).
Pada akhirnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberi pesan sederhana tetapi penting; hak anak tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kecakapan orang tua menyusun gugatan. Jika dalam persidangan terbukti anak berada dalam asuhan ibunya, Pengadilan Agama dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya secara ex officio.
Dengan cara itu, putusan perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga memastikan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap hidup setelah perceraian.
Referensi
1. Adnan, E. D., Nawi, S., & Busthami, D. S. (2022). Efektifitas tanggungjawab ayah terhadap nafkah anak setelah perceraian: Studi putusan di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.SGM. Journal of Lex Generalis, 3(10).
2. Antareng, N. (2018). Perlindungan atas hak nafkah anak setelah perceraian menurut perspektif hukum Islam: Study Pengadilan Agama Manado. Lex Et Societatis, 6(4).
3. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
4. Ibn Qudamah, A. ibn A. (1997). Al-Mughni (Vol. 11). Dar Alam al-Kutub.
5. Kompilasi Hukum Islam.
6. Rahmadi, I., Roza, D., & Mulyawan, F. (2025). Disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 363–378.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND