Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Tuntut Transparansi SPMB 2026



MMB BEKASI ,- Masa aksi menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Kamis, dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan secara transparan, jujur, dan bebas dari segala bentuk dugaan penyimpangan.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Rafi dari GMNI. Dalam orasinya, Rafi menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi terkait proses SPMB yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia meminta seluruh tahapan penerimaan siswa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

Dalam pernyataannya, Rafi mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dunia pendidikan agar tetap bersih dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Pendidikan harus bersih, transparan, objektif, dan tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mencederai keadilan dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan massa antara lain:
Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026.
Meminta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Mendorong Dinas Pendidikan membuka seluruh proses SPMB secara transparan kepada publik.

Meminta agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Arus lalu lintas di sekitar Kantor Disdik Kota Bekasi sempat mengalami perlambatan, namun tetap dapat dikendalikan.

Pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bekasi memang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, bebas pungutan liar, dan bebas gratifikasi, serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi atas aspirasi yang disampaikan massa aksi. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Rizal

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama