Temukan Penyimpangan Realisasi DD, Kades Inisial "IM" Resmi Ditahan Kejari Sumenep



MMB SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya berinisial IM, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam realisasi anggaran program Dana Desa (DD) di beberapa item kegiatan di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis (23/4/2026)

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E mengatakan, setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 235 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2025 KUHAP.

"Per hari ini, Kamis 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial “IM” selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers di kantor Kejari Sumenep 

Lanjut Endro menyebut, dalam penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran di beberapa item kegiatan.

"Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama