MEDIA MATA BIND Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sampang berhasil menuntaskan perkara pidana hanya dalam waktu dua pekan melalui penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perkara penadahan dengan Nomor 13/Pid.B/2026/PN Spg yang semula diperiksa dengan acara biasa, beralih menjadi acara pemeriksaan singkat setelah terdakwa menyatakan pengakuan bersalah di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib bersama anggota Fatchur Rochman dan Yola Eska Afrina Sihombing, kemudian menunjuk hakim tunggal sesuai Pasal 257 KUHAP.
Hakim tunggal Yola Eska Afrina Sihombing hanya melakukan dua kali penundaan sidang sebelum menjatuhkan putusan pada Rabu (11/2/2026). Terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, setelah mengakui perbuatannya tanpa paksaan.
Terdakwa membeli satu unit motor Honda Vario hitam tanpa surat seharga Rp3,5 juta dari saksi Muyassir pada Juni 2025, yang diketahui merupakan hasil curian. Dua hari kemudian, motor tersebut dijual kembali seharga Rp5,1 juta. Perbuatan ini melanggar Pasal 591 huruf a KUHP 2023 tentang penadahan.
Juru bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, menyatakan bahwa mekanisme PB terbukti efektif.
“Persidangan menjadi lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.
Secara normatif, PB hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat dalam Pasal 205 KUHAP, antara lain:
• Terdakwa didampingi advokat,
• Tidak ada paksaan atau tekanan,
• Hak terdakwa terpenuhi sejak penyidikan,
• Pengakuan dibuat secara tertulis dan sah.
PB juga hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan maksimal 7 tahun, serta menjadi dasar perubahan acara sidang menjadi pemeriksaan singkat.
PN Sampang menjadi salah satu pengadilan yang sukses mengimplementasikan KUHAP baru, membuktikan bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah dapat menjadi jalur cepat peradilan pidana tanpa mengurangi prinsip keadilan.
“Diharapkan mekanisme ini terus diterapkan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” pungkas Eliyas.
Red/riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND