MEDIA MATA BIND Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan fundamental dalam pengaturan delik perkosaan. Melalui Pasal 473 KUHP, negara menegaskan pendekatan baru yang lebih progresif dengan menitikberatkan pada otonomi tubuh dan persetujuan (consent), bukan semata-mata kekerasan fisik.
Pembaruan ini menandai pergeseran besar dari definisi lama Pasal 285 KUHP kolonial yang dinilai sempit dan kerap gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Dari Definisi Sempit ke Perlindungan Korban Dalam KUHP lama, perkosaan hanya dipahami sebagai persetubuhan paksa antara laki-laki dan perempuan. Definisi tersebut tidak mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual lain, sehingga banyak korban kehilangan akses keadilan.
Pasal 473 KUHP Nasional kini memperluas makna perkosaan, mencakup:
• Penetrasi alat kelamin ke vagina, anus, atau mulut.
• Penetrasi bagian tubuh atau benda ke alat kelamin atau anus.
• Perkosaan dapat dilakukan oleh dan terhadap siapa pun, tanpa batasan gender.
Inklusif dan Berperspektif HAM
KUHP Nasional juga mengakui:
• Marital rape, yakni perkosaan dalam perkawinan.
• Statutory rape, di mana persetujuan anak tidak menghapus sifat pidana.
Dengan demikian, hukum pidana Indonesia bergerak menuju prinsip perlindungan integritas tubuh (bodily integrity) dan pengakuan bahwa setiap individu berhak atas kedaulatan atas tubuhnya.
Sejalan dengan Standar Internasional Perluasan ini sejalan dengan perkembangan hukum internasional, termasuk yurisprudensi International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan prinsip dalam Istanbul Convention, yang menempatkan ketiadaan persetujuan sebagai inti delik perkosaan.
Tantangan Implementasi Meski secara normatif progresif, tantangan utama terletak pada praktik penegakan hukum. Aparat penegak hukum masih sering mensyaratkan bukti luka fisik, padahal banyak kasus perkosaan tidak selalu meninggalkan bekas kasat mata. Diperlukan perubahan paradigma, termasuk penggunaan bukti psikologis dan forensik modern.
Menuju Hukum yang Memanusiakan Pasal 473 KUHP Nasional menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Negara tidak lagi memandang perkosaan semata sebagai kejahatan kesusilaan, tetapi sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat manusia.
Pembaruan ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tengah bergerak menuju sistem yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada korban.
Riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND