MEDIA MATA BIND Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama badan peradilan di bawahnya mencatat kinerja positif dalam penyelesaian perkara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan MA 2025, dari total 3.025.152 perkara, sebanyak 2.868.683 perkara atau 97,11 persen berhasil diputus.
Capaian ini menegaskan efektivitas administrasi perkara, pemanfaatan teknologi peradilan, serta komitmen MA dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Keberhasilan tersebut melibatkan seluruh lingkungan peradilan, meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Pengadilan Pajak dari tingkat pertama hingga kasasi.
Secara kuantitas, Peradilan Umum menjadi penyumbang perkara terbanyak dengan 2.256.988 perkara, disusul Peradilan Agama sebanyak 699.645 perkara.
Optimalisasi sistem e-Court dan e-Litigation turut mempercepat proses persidangan sekaligus menekan penumpukan perkara, serta memperluas akses keadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua MA Sunarto menyampaikan, hingga Februari 2026 terdapat 10,4 juta putusan yang dapat diakses publik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“Ketersediaan jutaan putusan ini menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas peradilan,” ujar Sunarto dalam Laporan Tahunan MA 2025.
Dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 97,11 persen dan keterbukaan akses putusan, Mahkamah Agung dinilai berhasil memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendorong terciptanya peradilan yang terbuka, modern, dan profesional.
Riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND