Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar


MEDIA MATA BIND PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Ketiga tersangka yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019 sekaligus Direktur Keuangan periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode 2017–2019.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka DJ langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung 9–28 Februari 2026, sementara tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kesepakatan menjadikan PT KMM sebagai distributor tanpa melalui prosedur seleksi yang sah, serta memberikan fasilitas penebusan semen tanpa jaminan dan pembayaran yang layak, bertentangan dengan SOP internal perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP. Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.


Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama