Diduga Mengabaikan K3 Safety, Pemasangan Billboard JPO Jl Ahmad Yani Beresiko Merugikan Pengguna Jalan

Foto Saat Pemasangan Billboard di pasang


Media Mata Bind, Kota Bekasi - Pada dasarnya billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang cukup besar dan diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang untuk memberitahukan kepada umum tentang barang dagangan dengan kata-kata atau gambar yang menarik supaya laku. Senin,(08/02/26).


Hal tersebut menjadi daya tarik peminat untuk membeli produk atau barang yang di pasarkan dalam gambar dan tulisan yang terbaca dengan jelas, di JPO penyebrangan Jalan Ahmad Yani Marga jaya Kec. Bekasi selatan Kota Bekasi.


Maka dari itu, seharusnya pemasangan Billboard itu di pasang sesuai ketentuan yang berlaku dan peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.


Foto Tanpa Adanya K3 Yang Terpasang di Lokasi


Padahal sudah jelas tertuang dalam :

PERATURAN WALI KOTA BEKASI

NOMOR 47.A TAHUN 2016

TENTANG

PENATAAN PANGGUNG REKLAME


BAB III

STANDAR REKLAME

 

Pasal 4

(1) Setiap pemasangan Reklame harus memenuhi standar Reklame.


(2) Standar reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

 

A. standar etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) dan menjaga norma kesopanan;


B. standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;

 

C. standar teknis yaitu Reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar kelayakan konstruksi dan inovasi;

 

D. standar fiskal yaitu Reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi;

E. standar administrasi yaitu Reklame yang dipasang memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 

F. standar keselamatan yaitu Reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat.


Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Reklame papan/billboard/videotron/megatron/dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dengan ketentuan:

 

A. menempatkan media Reklame pada bidang atau konstruksi Reklame;

 

B. konstruksi Reklame harus memenuhi standar kelayakan konstruksi;

 

C. struktur Reklame harus diperhitungkan kekuatannya;


D. konstruksi Reklame tidak boleh mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara; dan


E. utilitas disesuaikan dengan lokasi setempat.


(3) Penyelenggaraan Reklame kain (spanduk, umbul-umbul dan baliho) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan:

 

A. tidak menempatkan pada bidang atau konstruksi Reklame jenis papan/billboard/videotron/megatron/dan sejenisnya;

 

B. tidak melintang di atas jalan;

 

C. tidak menempel pada pagar taman kota, pohon, tiang PJU, tiang listrik/telepon;

 

D. ukuran Reklame baliho paling besar 24 m² (dua puluh empat meter persegi);

 

E. materi Reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil; dan

 

F. setelah jangka waktu pemasangan Reklame kain berakhir, media Reklame beserta konstruksinya harus dibongkar


Pasal 20


2) Pemasangan Reklame Billboard dengan konstruksi tiang adalah sebagai berikut:

 

A. konstruksi Billboard yang menggunakan tiang besi harus menggunakan bahan yang kuat dan tidak mudah karat serta memenuhi standar kelayakan konstruksi;

 

B. konstruksi Billboard dibuat secara vertical;

 

C. sisi luar konstruksi Reklame agar menggunakan Aluminium Composite Panel (ACP);

 

D. pada bagian atas media Billboard agar memasang logo Pemerintah Kota Bekasi, yang terbuat dari bahan galvanis dengan ukuran yang ideal dan memasang Visi Misi Kota Bekasi pada luar bawah media Reklame;


E. pemilik Billboard wajib merawat dan melakukan pemeriksaan konstruksi Billboard 3 (tiga) bulan sekali dan membuat hasil pemeriksaan kelayakan konstruksi Billboard serta bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dari pemasangan Billboard;

 

F. pemilik Billboard wajib mengasuransikan Billboard dan bertanggung jawab terhadap kebersihan, keindahan, keamanan dan kelayakan konstruksi Billboard;

 

G. pemasangan tiang konstruksi Reklame Billboard dilarang menggunakan lahan trotoar dan atau median jalan;

 

H. ketentuan ukuran minimal Reklame Billboard dengan konstruksi tiang yang diperkenankan adalah sebagai berikut.


Saat Awak Media mengkonfirmasi pekerja di lokasi yang berinisil G ia mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa tidak memakai APD  dan itupun bukan hanya dipekerjaan ini saja tapi memang ga di kasih APD seperti contoh nya tidak memakai Body Harness safety.


Terpantau di lokasi pemasang Billboard kurangnya K3 yang dilakukan oleh pekerja seakan Mengindahkan keselamatan para pengguna jalan.


Ketika awak media mengkonfirmasi pekerja siapa penanngung jawab dilapangan dan siapa pengawas dinas yang datang untuk mengawasi pekerjaan pemasangan billboard tersebut ia mengtakan.


"Penganggung jawab dilapangan Bang ED dan salah satu Polisi Lantas berinisial BD yang bertugas di jalan Ahmad Yani dan setau saya tidak ada pengawas dari dinas bang dan untuk surat" perijinan kita ga pegang bang"  Ucap G selaku pekerja


Seharusnya dengan kejadian ini Pemerintah Kota Bekasi khususnya Dinas Terkait lebih bisa untuk memberikan peringatan kepada Perusahaan swasta ketika mengajukan perijinan agar tidak hanya perijinan saja tetapi di perhatikan K3 dalam pemasangan supaya tidak merugikan para pengguna jalan serta Safety K3 di utamakan.


Dinas terkait harus ambil sikap serta memberikan sanksi kepada perusahaan swasta seperti ini sebelum adanya kejadian terulang bahkan bisa merugikan masyarakat dan pengguna jalan yang ada di Kota Bekasi.


(MasBayySaputra)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama