MEDIA MATA BIND SUMENEP - Sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT pratama) dan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah sekian lama mengalami kekosongan, dan hingga kini belum juga terisi secara tetap (definitif).
Sekian lamanya kekosongan jabatan strategis yang dapat menentukan arah kebijakan dan kepastian, serta untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas perjalanan roda pemerintahan daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan publik atas komitmen Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo?. Jum'at (9/12/2026).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Sumenep, Syahwan Efendi, terkesan hanya berdalih (tanpa kepastian) dengan menyatakan butuh konsultasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, Bapak Bupati ingin proses ini dipercepat. Cuman kita butuh konsultasi dan koordinasi dengan Badan Kepengawaian Negara (BKN) serta pemerintah pusat," kata R. Syahwan Efendi, Pj. Sekda Kabupaten Sumenep. Kamis (8/1/2026)
Menurutnya, untuk prosesnya sebenarnya telah berjalan, dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Sekarang pakai sistem aplikasi. Ketika kita menyampaikan usulan, kita menunggu persetujuan dari mereka (pemerintah pusat). Kan sistemnya berlaku nasional, bukan per Kabupaten," ungkapnya.
Selain itu kata Syahwan Efendi, Pemkab Sumenep telah melaksanakan tahapan asesmen sebagai bagian dari proses pengisian jabatan.
"Asesmen sudah dilakukan. Jadi selain untuk eselon II, kemarin juga sudah ada profiling untuk camat, artinya selain sebagai bagian daripada program rutin juga dalam rangka untuk pemetaan itu juga," imbuhnya.
Diketahui bersama, hingga saat ini sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Sumenep masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau belum memiliki pejabat definitif. Sehingga, arah kebijkan pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep belum menunjukkan kejelasan.
Lain daripada itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga awal 2026 belum membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian jabatan strategis. Kekosongan jabatan Sekda terjadi sejak Ir. Edi Rasiyadi, M. Si, purna tugas beberapa bulan lalu. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran administrasi daerah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjuk Syahwan Efendi sebagai Penjabat (Pj) Sekda pada 30 September 2025.
Namun, sampai saat ini setelah penunjukan Pj Sekda, proses menuju pengisian definitif belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum juga membentuk Pansel sebagaimana diamanatkan dalam mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pj. Sekda Sumenep, Syahwan Efendi, tidak menampik jika Pansel hingga saat ini belum terbentuk. Namun kendati demikian pihaknya sudah melakukan langkah-langkah ke arah pembentukan pansel.
Artinya, kata Syahwan, kita sudah melakukan langkah-langkah untuk kearah kesana (pembentukan pansel). Tentunya upaya untuk mempercepat sudah dilakukan oleh Bapak Bupati.
Sampai hari ini pansel belum terbentuk?, Lagi-lagi Syahwan Berdalih!!
"Nanti-nanti ada perkembangannya, mungkin dalam waktu beberapa waktu kedepan ini bisa diikuti oleh teman-teman media. Sekarang saya belum bisa memberikan informasi," dalihnya.
Ketika kembali dipertegas belum terbentuk Pansel itu ya? Syahwan menjawab dengan lugas : "Iya," akunya.
Dengan belum terbentuknya 'Pansel Sekretaris Daerah' hingga memasuki tahun anggaran baru, memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen Pemkab Sumenep dalam mempercepat pengisian jabatan Sekda Sumenep secara definitif.
Publik perlu tahu bahwa, secara regulasi pengisian jabatan Sekda dan atau JPT Pratama, sudah diatur tegas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020, serta PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND