B
MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kepala Desa (Kades) Sapeken kembali disorot publik. Setelah sebelumnya diduga terlibat kongkalikong jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal. Kini mencuat dugaan kuat Kades Sapeken melakukan penggelapan atas penyaluran Dana Desa (DD) tahap 2 (dua) tahun 2025 yang nilainya sebesar Rp.747.507.600 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (28/2/2026)
Kontributor media ini, salah satu warga Desa Sapeken menuturkan, anggaran Dana Desa kerap kali dipermainkan lewat lembaran laporan. Tetapi faktanya yang ada banyak penyimpangan yang terjadi seperti di Desa Sapeken Kecamatan Sapeken pada Desember 2025 kemarin.
"Terdapat temuan pelaksanaan dana desa tahap 2 (dua) tahun 2025. Tidak ada yang dikerjakan sama sekali untuk tahap dua itu," tukas warga minta namanya tidak dipublis (24/2/2026).
Lanjut Ia menuturkan, kemudian kami melakukan investigasi ke beberapa pihak yang ikut terjun langsung ke lapangan pada saat monev (monitoring dan evaluasi), ternyata pernyataannya pun sama, yaitu tidak ada pengerjaan.
"Tidak ada yang dikerjakan untuk tahap dua itu, karena saya hanya menjalankan perintah saja. Kok begitu ya kadesnya? coba sampean hubungi mantan Kadus Sitabbok. Karena tahap dua ini salah satu anggaran untuk tangkis laut sitabbok," ujar Beliau (salah satu tim monev,red) dalam sambungan telfon, dan tidak mau disebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, mantan Kadus Sitabbok, yaitu Dondon panggilannya.
"Wah, ini akan jadi badai besar kalau saya sudah dimintain informasi," ujar Dondon sembari tertawa renyah.
Menurut Dondon, karena ini tentang transparansi agar semua tau, bahwa hingga bulan Desember 2025 lalu, tidak ada kegiatan pengerjaan sama sekali.
"Memang pada saat saya menjabat jadi Kadus Sitabbok, anggaran untuk tangkis laut itu sekitar 60 juta rupiah. Dan sampai saya mundur pada Desember 2025, tidak ada pengerjaan sama sekali, sementara di RKD (Rekening Kas Desa) sudah kosong.
"Oleh sebab itulah, disitu saya memutuskan untuk out (keluar) dari pemerintahan desa. Karna saya enggak mau ikut-ikut persoalan begituan. intinya payah mas, coba di cek aja ke inspektorat bagaimana laporan penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2025 kemarin biar sampean juga tau. Jika demikian, maka ini akan menjadi catatan beberapa pihak terkait pelaporan dana desa tahap 2 tahun 2025," pungkas Dondon.
Penelusuran yang dihimpun reporter media ini, by data (20/2/2026), berkaitan dengan informasi penyaluran Dana Desa tahun 2025 di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Pagu anggaran Rp.1.868.769.000 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Adapun penyaluran anggaran tersebut, sama persis atau tidak ada selisih dengan besarnya pagu anggaran, yakni; Rp.1.868.769.000 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Sedangkan untuk tahapan penyaluran, dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap 1 (satu) sebesar 60% atau Rp. 1.121.261.400 (1,1 miliar rupiah lebih).
- Tahap 2 (dua) sebesar 40% atau Rp.747.507.600 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu enam ratus rupiah)
Hingga berita ini tayang, Kades Sapeken Joni Junaidi, S.Pd.I, belum memberikan tanggapan (Bungkam) saat dikonfirmasi diminta tanggapa berkaitan dengan Penyaluran Dana Desa tahap 2 (dua) sebesar Rp.747.507.600 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu enam ratus rupiah) di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, media ini akan memberi ruang kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan tanggapannya.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND