Mutasi Kepala SMKN 1 Arjasa Sumenep Dinilai Langgar Regulasi, Tolak Amir : Desak Gubernur Jatim


MMB SUMENEP - Mutasi kepala SMKN 1 Arjasa Sumenep ke SMAN 2 Sumenep, kini menjadi sorotan publik, dikarenakan belum genap 2 (dua) tahun menjabat, kepala sekolah tersebut telah dimutasi atau dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Atas kebijakan, mutasi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2025 (Permendikdasmen 7/2025), sehingga aktivis hukum Sumenep akan mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi. Sabtu (11/4/2026)

Aktivis hukum Sumenep, Tolak Amir, S.H., mengatakan, karena kepala sekolah yang dimaksud ditengarai belum genap 2 (dua) tahun menjabat di sekolah sebelumnya. Padahal, regulasi mengatur batas minimal masa penugasan sebelum dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain.

"Mutasi kepala sekolah yang dilakukan sebelum 2 tahun masa penugasan berpotensi melanggar ketentuan regulatif. Bertentangan dengan Permendikdasmen 7/2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," Tukas Amir akrab disapa.

Lanjut Amir menjelaskan, merujuk pada Permendikdasmen 7/2025, Bab IV, masa penugasan Guru sebagai kepala sekolah, khususnya pada pasal 23 ayat (1) bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.

Kemudian kata Amir, pada ayat (2) menegaskan bahwa periodisasi tersebut dilaksanakan berturut-turut dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun. Dan pada ayat (3) bahwa penugasan guru ASN sebagai Kepala Sekolah dapat dipindahkan 
pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat dua tahun pada satuan administrasi pangkalnya.

"Berdasarkan ketentuan itu, maka pemindahan kepala sekolah yang belum mencapai masa tugas minimal dua tahun dinilai berpotensi tidak sejalan dengan regulasi. Anehnya!, jika mutasi dilakukan hanya berdasarkan kebijakan, padahal masa tugasnya belum mencapai dua tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut Amir mengatakan, pihaknya akan mendesak Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan mutasi yang terjadi di lingkungan kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep.

"Perlu segera dilakukan evaluasi atas kebijakan mutasi terhadap kepala sekolah yang belum dua tahun menjabat, namun yang terhadap yang bersangkutan telah dilakukan mutasi atas dasar kebijakan, hal ini berpotensi menimbulkan cacat prosedural," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa sebenarnya prosesnya sejak tahun 2025.

"Ini sebenarnya kan prosesnya itu sejak tahun 2025, proses pengajuannya itu. Nah dari hasil rapat itu kemudian mencoba melihat dari sisi-sisi yang lain. Karena siapa yang berpotensi untuk menempati di SMA 2," kata Rusliy, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep, Rabu (8/4/2026) saat ditemui rekan media ini di ruang kerjanya. 

Saat ditanya apakah dibenarkan secara regulasi ketika jabatan itu belum dua tahun dijabatan yang lama tapi sudah dilakukan mutasi, Kacabdin menyebut bahwa keputusan mutasi dilakukan atas dasar kebijakan.

"Iya, itu yang menjadi kebijakan. Karena melihat dari yang lain itu kan waktu itu siapa yang sudah dua tahun, enggak ada yang sudah mencapai dua tahun ketika dimutasi, itu belum ada," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut secara regulasi apa dibenarkan, Kacabdin kembali menegaskan kebijakan, karena tidak ada yang mencapai dua tahun.

"Iya, karena kalau berdasarkan regulasi kita tidak menemukan calon. Kalau misalnya kita merekrut baru belum ada yang memiliki BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah). Tapi ini masih kebijakan yang lama, tapi itu memang dirapatkan hasil Baperjagat," pungkasnya.

Sementara, Gubernur Jatim selaku pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi, dan akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama