Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Politisi NasDem Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan Perda 5/2013


MMB SUMENEP - Politisi sekaligus ketua Fraksi Partai NasDem Sumenep, H. Muta’em, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus), dalam forum rapat paripurna Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Sumenep terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Sumenep tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 (Perda 5/2013) tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan modern, pada Selasa (7/4/2026) di Graha Paripurna kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Mengawali penyampaian laporan ini, H. Muta’em mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda 5/2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

"Serta, kami ucapkan terimakasih kepada segenap jajaran eksekutif yang telah menyempatkan waktu untuk menghadiri rapat kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumenep dalam rangka melakukan pembahasan," tukasnya.

Lanjut dalam penyampainya H. Mutaem menjelaskan, sebagai Negara yang dalam sistem perekonomian nasional menganut prinsip demokrasi ekonomi, maka segala sesuatunya harus didasari pada keadilan yang inklusif. Dengan begitu fondasi sebagai Negara yang berhaluan ekonomi-pancasila dapat berdiri dengan tegak, maka organ Negara tertinggi sampai terendah harus berusaha seoptimal mungkin dalam mewujudkan satu keadilan yang konsekuen dan inklusif bagi semua golongan.

Selain itu kata H. Muta’em, ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun atas usaha bersama yang didasari pada asas kekeluargaan, dengan begitu, maka seluruh pihak harus bisa berlaku adil terhadap sesama tanpa melihat golongan kelas dan lain sebagainya.

Lebih lanjut dikatakan, dan berkaitan dengan pengaturan pasar, maka pasar rakyat dan modern juga harus berjalan beriringan dan seirama tanpa mendiskriminasi satu dengan yang lainnya, untuk memenuhi kebijakan yang tepat pada pasar dengan sama-sama memberikan ruang bisnis seluas-luasnya kepada keduanya menjadi jalan tengah ditengah transformasi ekonomi pasar bebas yang semakin menggeser bentuk tradisional dari usaha.

"Hal ini untuk mendukung adanya penyelarasan peraturan dari tingkat daerah ke tingkat pusat, sehingga tidak ada konflik hukum yang menyebabkan disharmonisasi dan terhambatnya proses pelaksanaan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern," tegas Politisi NasDem asal Dapil 8 kepulauan Sumenep ini.

Selanjutnya H. Muta’em menyampaikan, adapun hasil pembahasan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Sumenep tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sumenep nomor 5 tahun 2013 tersebut, secara internal maupun bersama eksekutif sebagai berikut :

1. Setelah melalui pembahasan baik internal maupun bersama Dinas terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep ada beberapa klausal yang perlu disempurnakan.

2. Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.2 / 20801 / 013.2 / 2025 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern terdapat beberapa perubahan ataupun penyempurnaan.

Adapun hasil fasilitasi sebagai berikut :

a. Konsideran menimbang agar disempurnakan.
b. Dasar Hukum mengingat agar disempurnakan dengan memedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah terkait materi muatan rancangan peraturan daerah.
c. Pasal I sampai dengan Pasal II materi muatan agar dirumuskan dengan memedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku antara lain ketentuan mengenai pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah serta ketentuan mengenai pasar tradisional dan pasar modern.

(ONG)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama