MMB SUMENEP - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep, bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Sumenep," ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (7/4/2026).
Mengawali sambutannya, Bupati Sumenep mengucapkan terimakasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Peraturan Daerah tersebut.
Menurutnya, sehingga 3 produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri RI nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya, serta sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
Adapun 3 Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama, yakni;
1. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat.
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern. Dan
3. Rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
"Alhamdulillah, 3 Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini," jelas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Lanjut Bupati menyampaikan, bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, peraturan konstitusional daerah memiliki landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang RI nomor 12 tahun 2011. Dan undang-undang RI nomor 23 tahun 2014.
"Setelah melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka Raperda yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Sumenep," ungkapnya.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo berkeyakinan bahwa, Raperda yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan bersama tersebut., dalam implementasinya nanti, akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan peraturan daerah," kata Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H sebelum menutup sambutannya.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND