![]() |
| Foto Saat Musyawarah Pihak Kelurahan Teluk Pucung Dengan Masyarakat |
Media Mata Bind, Kota Bekasi - Polemik terkait surat edaran larangan penggunaan halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, akhirnya menemui titik terang. Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki menyatakan akan mencabut surat edaran tersebut setelah mendengar aspirasi masyarakat dalam pertemuan bersama warga.
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Kelurahan Teluk Pucung itu dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Teluk Pucung M. Mastur, Bhabinkamtibmas,Babinsa,Kanit Intelkam Polsek Bekasi Utara, Ketua Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Teluk Pucung, serta sejumlah perwakilan masyarakat. Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki menegaskan bahwa pihaknya menghormati aspirasi masyarakat terkait penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan sosial seperti pesta pernikahan. “Ya, sesuai dengan permintaan warga tadi, surat edarannya minta dicabut. Nanti akan kami cabut sesuai dengan permintaan warga,” ujar Ismail Marzuki. Pada selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan, setelah surat tersebut dicabut, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan halaman kantor kelurahan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya, masyarakat yang ingin menggunakan lahan ini dipersilakan, namun tetap harus mengikuti aturan yang ada sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2020,” tandasnya. Sebelumnya, polemik muncul setelah beredarnya surat edaran pemberitahuan larangan penggunaan halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung untuk kegiatan pesta pernikahan. Surat tersebut sempat memicu protes warga hingga muncul spanduk kritik di lingkungan kantor kelurahan. Surat Edaran Pemberitahuan Larangan sebagai berikut: “Sehubungan dengan menjaga kenyamanan, ketertiban dan keindahan halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, maka dengan ini kami sampaikan bahwa halaman kantor Kelurahan Teluk Pucung tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk kegiatan pesta pernikahan/perkawinan.” Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Teluk Pucung Muhammad Rosyanto, yang akrab disapa H. Ryan, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena banyak warga yang tidak memiliki lahan cukup luas untuk menggelar acara keluarga. Menurutnya, beberapa wilayah seperti RW 01, RW 02, RW 03, dan RW 04 memiliki keterbatasan ruang terbuka. “Memang ada sekitar empat sampai lima wilayah RW yang lahannya sempit untuk kegiatan masyarakat. Warga di sana tidak memiliki lahan kosong untuk menggelar hajatan,” kata H. Ryan. Ia menilai penggunaan halaman kantor kelurahan selama ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. “Kalau harus menyewa gedung, banyak warga tidak sanggup. Karena itu halaman kelurahan sering menjadi pilihan agar biaya lebih ringan,” jelasnya. Selain itu, H. Ryan juga menyoroti kurangnya sosialisasi terkait surat edaran tersebut sebelum disebarkan kepada warga. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pengurus RW dan tokoh masyarakat. “Kalau memang ada kebijakan seperti itu, seharusnya dikomunikasikan dulu kepada RW dan masyarakat. Surat seperti ini perlu sosialisasi agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa FKRW berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga aspirasi warga harus disampaikan secara terbuka. Dalam diskusi tersebut, H. Ryan juga mengungkapkan bahwa selain meminta pencabutan surat edaran, sebagian warga juga menyampaikan aspirasi lain terkait kepemimpinan di tingkat kelurahan. Namun ia menegaskan bahwa semua aspirasi harus disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. “Aspirasi masyarakat tetap akan kami sampaikan ke Wali Kota, Ketua DPRD, dan Sekda. Nanti mekanismenya akan diproses oleh pemerintah kota,” katanya. Keputusan akhir terkait hal tersebut, lanjutnya, berada di tangan pemerintah daerah sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, masyarakat Teluk Pucung kini kembali diperbolehkan menggunakan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan sosial seperti pesta pernikahan atau hajatan keluarga. Namun penggunaan fasilitas tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan lingkungan serta mematuhi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2020. Polemik yang sempat memanas ini diharapkan menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya komunikasi dan sosialisasi kebijakan antara pemerintah dan masyarakat. (AR) |

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND