Kasus Pengeroyokan di Sadulang, Kanit Polsek Sapeken Pastikan Penanganan secara Profesional


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Pelapor (Moh Abd Hajis), warga desa Sadulang, kecamatan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, pada 17 Februari 2026, pukul 23.00 Wib lalu. 

Kini, penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh Polsek Sapeken. Kanit Polsek Sapeken, Taufikur Rahman, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme dan prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Informasi yang diperoleh media ini, kasus pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sapeken pada 21 Februari 2026, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 

Terhadap kasus tersebut, penyidik Polsek Sapeken telah melakukan beberapa langkah, termasuk meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk telah melakukan pemanggilan Terlapor untuk klarifikasi atau dimintai keterangan. Meskipun belum ada penetapan tersangka, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Minggu (1/3/2026)

Kanit Polsek Sapeken, Taufikur Rahman, menyampaikan klarifikasi terkait isu beredar bahwa pihaknya tidak menerbitkan STPL atas laporan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Sadulang tersebut.

Dalam keterangannya, Kanit Polsek Sapeken menyampaikan bahwa, pada tanggal 21 Februari 2026, pukul 09.49 WIB, yang bersangkutan (Pelapor) datang ke Polsek Sapeken. Awalnya Pelapor waktu itu minta diselesaikan secara kekeluargaan. Waktu itu yang bersangkutan terburu-buru ingin pulang ke Sadulang dengan alasan mau nikah, dan taksian (angkutan umum laut) akan berangkat pukul 12 siang, dan minta terbitkan LP. 

"Waktu itu kami terbitkan LPM, karena Pelapor keburu pulang ke Sadulang. Padahal, setiap kali orang laporan itu butuh proses, apalagi kasusnya pengeroyokan, butuh visum, buat pengantar ke Puskesmas dan lain sebagainya," jelasnya.

Lanjut dijelaskan, setelah LPM itu, pelapor mintak STPL-nya diterbitkan, kemudian diterbitkan STPL tertanggal 21/2/2026. Namun belum bisa diberikan karena kendala komunikasi, sebab yang bersangkutan pergi bekerja melaut mencari ikan gurita.

Kemudian, pada hari Rabu (25/2) baru bisa dihubungi. Menurut keterangan keluarganya hari Kamis baru kembali ke rumahnya, lalu kami inisiatif mengantarkan STPL-nya ke rumahnya di Desa Sadulang. 

"Jadi, saya tegaskan bahwa sebenarnya STPL-nya sudah terbit. Bahkan kita juga sudah terbitkan dan serahkan surat undangan klarifikasi kepada Terlapor, dan Terlapor sudah kami introgasi dimintai keterangan," tegasnya.

Kanit Polsek Sapeken juga mengatakan, kalau sudah lengkap unsur-unsurnya, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di Polres Sumenep. Setelah itu baru dapat ditentukan apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Yang pasti, kami berusaha menangani kasus ini secara profesional sesuai mekanisme dan prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, ataupun hal-hal yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian," pungkasnya. 

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama