MEDIA MATA BIND Bekasi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. (10/09/2025)
Tiga tersangka, yakni M.A.R., A.M., dan A.Z., resmi memasuki tahap Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada Penuntut Umum. Adapun nomor berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum adalah:
• M.A.R. – Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025 (P-21: B-5775/M.2.17.4/Ft.1/09/2025)
• A.M. – Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025 (P-21: B-5776/M.2.17.4/Ft.1/09/2025)
• A.Z. – Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025 (P-21: B-5777/M.2.17.4/Ft.1/09/2025)
Setelah penyerahan tanggung jawab, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan untuk tahap penuntutan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Kota Bekasi:
• M.A.R. – Print-3994/M.2.17/Ft.1/09/2025
• A.M. – Print-3995/M.2.17/Ft.1/09/2025
• A.Z. – Print-3996/M.2.17/Ft.1/09/2025
Sebelumnya, para tersangka telah beberapa kali menjalani penahanan:
• Penahanan awal oleh Penyidik: 15 Mei – 3 Juni 2025
• Perpanjangan oleh Penuntut Umum: 4 Juni – 13 Juli 2025
• Perpanjangan oleh Ketua PN: 14 Juli – 12 Agustus 2025
• Perpanjangan kedua Ketua PN: 13 Agustus – 11 September 2025
Dalam proses penyidikan, Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 199 saksi, 5 ahli, dan mengamankan 80 barang bukti terkait kasus ini.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Kejari juga menekankan bahwa tahapan perkara dijalankan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan untuk memastikan penegakan hukum yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Riyan
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND