MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dinilai tidak cepat (lamban), sehingga sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari Sumenep, mendesak pihak Kejaksaan agar lebih cepat melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum terduga pelaku korupsi BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jum'at (16/5/2025)
Dalam orasinya, Nurahmat menanyakan perkembangan proses hukum yang telah dilakukan Kejari Sumenep atas kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep yang telah diloporkan masyarakat.
"Kami datang kesini dengan damai, untuk menanyakan sejauh mana Kejari Sumenep melakukan proses hukum kasus BSPS di Sumenep, yang mana kasus tersebut telah diketahui khalayak umum telah di korupsi. Jadi kami berharap, tolong atensikan atau dipercepat kasus BSPS ini," ujarnya.
Selain itu, Nurahmat juga menyampaikan poin-poin tuntunan yang menjadi aspirasi masyarakat terkait proses penanganan Kejari Sumenep atas kasus dugaan korupsi BSPS tahun 2024 di Sumenep, sebagai berikut.
1. Periksa semua oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam program BSPS Tahun 2024 baik itu politisi, personel di kementrian, balai besar, koordinator kabupaten (korkab) tenaga pendamping, tenaga konsultan, kepala desa, dan pemilik toko penyedia material.
2. Usut tuntas para pelaku koruptor BSPS tanpa tebang pilih baik dari unsur pejabat, sipil, maupun aparatur desa.
3. Jangan sampai kasus dimainkan, melindungi beberapa pelaku, mengorbankan seseorang, mencari tumbal demi melindungi pihak lain.
4. Hentikan politisasi kasus, Kejaksaan harus bersih dari dugaan memainkan kasus BSPS.
5. Harus ada pemberitahuan rutin setiap minggu, di hari senin untuk memberikan hasil perkembangan mengenai pengungkapan kasus BSPS ke publik/media.
6. Kejaksaan harus gerak cepat, meningkatkan status proses hukum kasus BSPS.
7. Pihak penyidik kejaksaan diminta aktif turun lapangan, memeriksa setiap penerima BSPS tanpa menunggu pelaporan.
8. Pihak kejaksaan harus memeriksa total semua penerima 5490 KK, dan memeriksa semua kepala desa yang dapat program BSPS, baik yang sudah terdeteksi bermasalah maupun yang belum.
Di tengah aksi massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Boby Ardirizka Widodo, mengeklaim pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus BSPS. Baik di lapangan maupun melalui pemanggilan sejumlah pihak ke kantor Kejari Sumenep.
"Kasus BSPS ini juga sudah diambil alih oleh Kejati per tanggal 14 Mei lalu," kata Boby.
Pantauan reporter media ini di lapangan (TKP), nampak massa aksi meminta pihak Kejari Sumenep menandatangani lembaran yang berisi tuntutan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep.
Namun, melalui proses dialog dan negosiasi panjang, pihak Kejari Sumenep dengan alasan tertentu tidak menandatangani lembaran tuntunan sebagaimana yang diminta massa aksi.
Dengan tidak menandatanganinya pihak Kejari Sumenep, akhirnya massa aksi Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) akan datang kembali dengan aksi yang sama pada pekan depan.
Bahkan, akan terus menerus melakukan aksi demonstrasi hingga pihak kejaksaan melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND