Kiky Saepudin Bongkar Kejanggalan Sengketa LSP-SN di PN Bekasi: Jika Sudah Mundur, Mengapa Masih Dipersoalkan


MMB BEKASI ,- Kuasa Hukum LSPSN Kota Bekasi, Kiky Saepudin, SH, MH, M.Kn., menyoroti persoalan pengunduran diri yang menjadi bagian dari sengketa kepengurusan LSPSN dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (20/10/2026).

Kiky menyampaikan, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan turut tergugat tersebut, hakim beberapa kali menyinggung persoalan pengunduran diri yang dinilai seharusnya menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa.

Menurutnya, apabila pengunduran diri telah dilakukan, semestinya persoalan terkait kedudukan dan hak yang bersangkutan tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan.

“Beberapa kali hakim menyatakan bahwa kalau sudah ada pengunduran diri, seharusnya persoalan itu sudah selesai dan tidak perlu lagi dibahas. Kalau sudah mengundurkan diri, secara hak seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Kiky usai sidang keterangan saksi tergugat dan turut tergugat. 

Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan anggota LSP-SN Kota Bekasi. Kiky juga mempertanyakan mengapa persoalan yang menurutnya telah selesai justru kembali dipermasalahkan.

Kiky menegaskan, pihaknya berpegang pada surat pengunduran diri yang diklaim telah disampaikan oleh pihak terkait. Menurut dia, pengunduran diri tersebut semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam melihat persoalan sengketa, termasuk permasalahan keuangan dan pelatihan yang turut disinggung.

Dalam persidangan tersebut, Kiky mengatakan pihaknya telah menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya Imam Supangat yang disebut sebagai Sekretaris LSP-SN Pusat, sedangkan empat saksi lainnya merupakan anggota dan pelatih daerah Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara Kota Bekasi.

Ia menjelaskan, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya pihaknya menyampaikan fakta-fakta yang dianggap relevan dengan perkara sengketa kepengurusan LSPSN.

Untuk agenda persidangan berikutnya, pihak Kiky berencana mengajukan bukti tambahan. Sementara itu, pihak lawan juga disebut berencana menghadirkan saksi dalam persidangan lanjutan.

“Untuk sementara, kami sudah menghadirkan lima saksi. Agenda selanjutnya adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak kami, dan rencananya pihak lawan juga akan menghadirkan saksi,” katanya.

Persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri, S.H., M.H, akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Perkembangan perkara ini masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut di PN Bekasi. 

Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama