![]() |
| Foto : kiri Baju Hijau Ketua Umum Yaya Rofandi saat memberikan Penghargaan |
MMB BOGOR – Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menegaskan bahwa guru madrasah swasta hingga saat ini masih mengalami ketidakadilan dalam kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk marginalisasi yang harus segera diakhiri oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PGM Indonesia dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 PGM Indonesia sekaligus PGM Award 2026. Menurutnya, penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah, anggota DPR RI, pengurus organisasi, hingga guru madrasah berprestasi bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momentum menyuarakan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi guru madrasah.
“Hari ini guru madrasah masih termarginalkan,” tegasnya.
Ia menyoroti ketentuan dalam regulasi ASN yang mensyaratkan peserta seleksi PPPK maupun ASN berasal dari tenaga honorer di instansi negeri. Persyaratan tersebut dinilai secara langsung menutup peluang mayoritas guru madrasah yang berstatus honorer di lembaga pendidikan swasta.
“Anggota kami hampir 80 persen merupakan guru madrasah swasta. Karena aturan itu, mereka bahkan tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN maupun PPPK,” ujarnya.
PGM Indonesia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memperoleh kesempatan menjadi aparatur negara. Atas dasar itu, organisasi tersebut menyatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna menguji pasal yang dianggap diskriminatif tersebut.
Langkah hukum itu dipilih setelah berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB, dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret.
“Kami tidak meminta diangkat secara otomatis. Kami hanya meminta diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi. Hari ini ikut seleksi saja mereka tidak bisa,” katanya.
Selain mendesak pemerintah pusat, PGM Indonesia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap pembinaan guru madrasah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Menurutnya, meskipun Kementerian Agama merupakan instansi vertikal, pendidikan madrasah tetap menjadi bagian dari pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Yang dididik adalah anak bangsa. Karena itu bupati, wali kota, dan gubernur juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian kepada guru madrasah,” ujar Yaya
Sebagai bentuk apresiasi, PGM Award 2026 diberikan kepada sejumlah kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen nyata terhadap kesejahteraan guru madrasah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,1 miliar melalui APBD untuk membantu sekitar 2.500 guru madrasah, sehingga masing-masing memperoleh tambahan insentif sekitar Rp300 ribu per bulan. “ Ujar Yaya Rofandi selaku KETUM
Dalam kesempatan tersebut, PGM Indonesia juga menyampaikan perkembangan organisasinya yang kini telah hadir di 27 provinsi. Dalam empat tahun terakhir, kepengurusan PGM disebut berkembang pesat dari sebelumnya hanya berada di tiga provinsi, dengan jaringan organisasi yang telah menjangkau 187 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
PGM Indonesia berharap pemerintah bersama DPR RI segera menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif bagi guru madrasah swasta. Jika perubahan regulasi melalui jalur legislasi memerlukan waktu panjang, organisasi tersebut berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum melalui mekanisme judicial review.
Menurut PGM Indonesia, kesempatan yang setara bagi guru madrasah swasta untuk mengikuti seleksi ASN dan PPPK merupakan bentuk keadilan yang sudah lama dinantikan dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional tanpa membedakan status lembaga pendidikan.
Riyan


Posting Komentar
MEDIA MATA BIND