Perkara 1 ekor Ayam, Diduga Oknum Kades Intervensi Polsek Ambunten Polresta Sumenep


MMB SUMENEP - Proses penanganan perkara tindak pidana dugaan pencurian berupa 1 (satu) ekor 'Ayam jantan warna putih kombinasi merah,'  yang sedang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Ambunten Polresta Sumenep, kini menuai sorot Publik, salahsatunya dari Ormas Majelis Dakwah Sosial (MADAS) Sedarah Kabupaten Sumenep, lantaran diduga kuat adanya SETINGAN (Intervensi) Oknum Kades, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (7/10/2026).

Ketua MADAS Sedarah kabupaten Sumenep menuturkan, awalnya petugas Polsek Ambunten menangkap seorang yang diduga pelaku Pencurian Ayam bernama inisial ZL. Namun, selang beberapa hari kemudian menangkap seorang lagi bernama inisial ZN. 

"Pertama kali yang ditangkap itu ZL, lalu mengembang ke ZN yang ditangkap selang beberapa hari kemudian. 

"Pertamakali ZL yang ditangkap, kemudian ZL ini nyebut; ZN, SY dan HK. Namun, petugas Polsek Ambunten hanya nangkap ZN selang beberapa hari setelah nangkap ZL. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa petugas Polsek Ambunten ini tidak melakukan penangkapan SY dan HK?!," tegas ketua MADAS Sedarah kabupaten Sumenep. 

Menurutnya, dengan tidak ditangkapnya SY dan HK, hal ini sangat mungkin ada intervensi dari oknum Kepala Desa, karena jika SY ini ikut diproses hukum dalam perkara ini, dapat berpengaruh pada Pemilihan Pilkades nanti.

"Karena menjelang Pilkades, ketika SY ini ikut diproses, maka suara oknum Kades ini bisa menurun drastis," tukasnya.

Selain itu kata Ketua MADAS Sedarah tersebut, hingga saat ini ZN (orang kedua yang ditangkap) tidak ada pengakuan, dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Ambunten tidak sesuai. 

"Pertama, ZN tidak ada pengakuan, kedua Barang Bukti yang diamankan tidak sesuai, seperti : warna jaket, plat nomor sepeda motor, dan sebagainya tidak jelas yang disebutkan ZL (pelaku pertama yang ditangkap) itu," tegasnya.

Lanjut Ketua MADAS Sedarah kabupaten Sumenep menegaskan, terkait penangkapan ini, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke Kapolsek Ambunten (Iptu Edi Sumarno, SH), 

Saat saya konfirmasi ke Kapolsek Ambunten, kata Kapolsek; bukan tidak ada pengakuan, tapi ada pengakuan, karenanya saya berani nangkap karena sudah ada pengakuan. Lalu saya tanyakan, terus adanya penyebutan 2 orang lagi, ini dikemanakan, kok bebas?, Jawab Kapolsek; itu tidak ada kaitannya atau kasus lama.

"Padahal sejumlah orang tersebut (SY dan HK) disebut saat itu juga oleh SL bersama dengan penyebutan SN," terangnya.

Selanjutnya, kata Ketua MADAS Sedarah, saya cari informasi lebih jauh lagi, ada informasi kalau ZN tidak mungkin bebas, karena diSETING oleh oknum Kades. 

"Bahkan, sempat oknum Kades ini mengatakan; 'kalau ZN mau dibebaskan tolong janganlah karena itu maling, masak sanggup mengembalikan 1000 (seribu) ekor Ayam, karena ZN ini  sebelum-sebelumnya melakukan pencurian sampai seribu ekor Ayam'," pungkas Ketua MADAS Sedarah kabupaten Sumenep, menyampaikan kesejumlah insan pers, Selasa (6/10/2026).

Diketahui, Polsek Ambunten Polresta Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap ZN, dengan nomor: SP-HAN/03/IX/2026/Polsek. Tertanggal 22 September 2026.

Media ini menggunakan kata “diduga” dan "inisial" sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Selanjutnya, para pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara proporsional. 

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama