MMB SUMENEP - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Sumenep terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Sumenep yang telah bersama melalui serangkaian tahapan dalam proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Selain itu, Bupati Sumenep juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua pendapat dan pandangannya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh saran dan masukan, akan menjadi bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta pengawasan pada APBD tahun yang akan datang.
"Semoga di tahun berikutnya dapat mencapai kinerja dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, yang telah disetujui bersama (Bupati dan DPRD, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan kepada kita sekalian untuk dapat mengemban tugas bersama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan “Sumenep Unggul, Mandiri dan Sejahtera," tutup Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H diujung sambutannya.
(Ong)


Posting Komentar
MEDIA MATA BIND