RUU Jabatan Hakim Masuki Uji Publik, Prof Yanto Sebut Integritas Peradilan Telah Meningkat


MMB Makassar, — Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto, menyebut sejak Januari 2026 hingga saat ini tidak ada lagi laporan yang bersifat transaksional di lingkungan peradilan.

Hal tersebut disampaikan Prof. Yanto saat memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris empat lingkungan peradilan wilayah Sulawesi Selatan di Aula Prof H M Hatta Ali Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (20/5).

“Sejak Januari sampai saat ini sudah tidak ada laporan yang berkaitan dengan transaksi. Tetap jaga integritas dan nama baik lembaga,” tegasnya.

Dalam pembinaan tersebut, Prof. Yanto juga memaparkan perkembangan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang saat ini telah memasuki tahap uji publik dan mendapat dukungan seluruh fraksi DPR.

RUU tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya kenaikan usia pensiun hakim, serta penguatan hak imunitas hakim.

“Dalam draft itu hakim tidak bisa ditangkap tanpa izin Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap pelelangan aset tindak pidana nantinya harus melibatkan hakim pengawas dan pengamat (wasmat) bersama penyidik yang melakukan penyitaan.

RUU Jabatan Hakim juga mengatur pembagian kewenangan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengawasan dilakukan bersama, sementara pembinaan hakim tetap menjadi kewenangan internal MA.

Prof. Yanto menambahkan, seluruh fraksi juga telah menyetujui usulan anggaran mandiri bagi lembaga peradilan, hak keamanan, hak imunitas, serta kenaikan usia pensiun hakim.

Prof. Yanto dalam pembinaannya turut mengingatkan untuk tetap menjaga integritas, senantiasa menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mempedomani tujuh pesan Ketua MA yang disampaikan saat HUT IKAHI

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama