MMB JAKARTA,- Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) hal, yaitu Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi Saksi tindak pidana.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang dalam putusan Hakim disebut sebagai Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan Anak didalamnya, sistem hukum di Indonesia telah memberikan perbedaan dari penanganan perkara biasa, hal ini merupakan bentuk dari keikutsertaan Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.
Jenis pemidanaan bagi Anak pun berbeda dengan pemidanaan yang diterapkan bagi pidana biasa dengan Terdakwa Orang Dewasa, salah satunya terdapat dalam pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat pidana pelatihan kerja. Jenis pemidanaan ini biasanya dijatuhkan Hakim Anak sebagai pengganti pidana denda dalam perkara Narkotika atau perlindungan anak.
Dalam pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. Tetapi apabila memperhatikan beberapa putusan Hakim Anak banyak yang memutus pidana pelatihan kerja dibawah 3 (tiga) bulan, bahkan putusan tersebut telah bekekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama maupun di tingkat kasasi. Berikut merupakan contoh-contoh putusan Hakim Anak yang memutus pidana pelatihan kerja dibawah minimum khusus:
1. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bnj dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
2. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bnj dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
3. Putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
4. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan dan lamanya latihan kerja 2 (dua) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari;
5. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Unr dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
6. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd dengan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
7. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bnj dengan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan, dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding dengan Putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PT MDN dan dikuatkan kembali oleh Putusan Tingkat Kasasi dengan nomor Putusan 3910K/pid.Sus/2022;
Memperhatikan putusan-putusan diatas mengutip apa yang disampaikan Prof Romi Atmasasmita, sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materil hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun demikian kelembagaan substansial ini harus dilihat dalam kerangka atau konteks sosial.
Sifatnya yang terlalu formal apabila dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan. Dengan demikian demi apa yang dikatakan sebagai precise justice, maka ukuran-ukuran yang bersifat materiil, yang nyata-nyata dilandasi oleh asas-asas keadilan yang bersifat umum dan harus diperhatikan dalam penegakan hukum, yang berarti bahwa secara teoritis keadilan harus diutamakan daripada kepastian hukum. Hal tersebut kemudian diejawantahkan dalam bentuk normatif yang tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan :
Adanya putusan-putusan Hakim Anak yang memutus pidana pelatihan kerja dibawah minimum khusus yang diatur Undang-Undang menunjukkan adagium "Het recht hink achter de feiten aan" yang berarti "hukum selalu tertinggal atau terpincang-pincang di belakang peristiwa" benar adanya.
Undang-Undang yang saat ini berlaku untuk sistem peradilan pidana anak adalah Undang-Undang yang disahkan tahun 2012 dan sampai dengan saat ini belum ada perubahan. Dengan keadaan yang sudah berubah dan dikedepankannya kepentingan anak yang masih kebanyakan masih bersekolah untuk dapat melanjutkan segera sekolahnya setelah melaksanakan pemidanaan, maka sebaiknya sudah dapat segera terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut agar menyesuaikan dengan keadaan kekinian agar efektifitas pemberlakuan suatu Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan oleh Hakim dengan baik.
Menurut penulis bukan hal yang baik juga bagi Hakim untuk selalu dapat menyimpangi setiap ketentuan yang diatur secara tertulis, apabila yang disimpangi adalah Undang-Undang tanpa ada landasan hukum tertulis yang mengatur penyimpangan minimum khusus tersebut. Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif terbesar di Indonesia selayaknya dapat merespon hal tersebut dengan mengeluarkan suatu aturan tertulis atau pedoman teknis bagi Hakim Anak, agar kepastian hukum kembali bisa beriringan dengan keadilan.
Referensi:
Buku:
1. Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso, Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2025.
2. Hiariej, Eddy O.S, Reda Manthovani, M.Fatahillah Akbar, dan Taufik Rachman, Anotasi KUHAP, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2026.
3. Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta,Kepel Press,2020.
4. Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung, CV Mandar Maju, 1996.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Putusan Pengadilan:
1. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bnj;
2. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bnj;
3. Putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk;
4. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trk;
5. Putusan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Unr;
6. Putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mkd;
7. Putusan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bnj;
8. Putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PT MDN;
9. Putusan Nomor 3910K/pid.Sus/2022;

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND