Diduga Demi Meraup Keuntungan Pribadi, Fasos Fasum Saluran Irigasi Alinda Disewakan

 


MMB BEKASI – Pemanfaatan aset pemerintah berupa lahan Fasos dan Fasum (Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum) seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Namun, kondisi berbeda justru ditemukan di sepanjang saluran irigasi Jalan Alinda, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.


Lahan Fasos dan Fasum di kawasan tersebut diduga telah dikomersilkan oleh sejumlah oknum pejabat wilayah dan pihak lingkungan setempat. Mirisnya, area yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu kini disebut-sebut dimanfaatkan sebagai kandang sapi.


Awak Media MATABIND yang mencoba mendalami persoalan tersebut memperoleh keterangan dari salah satu koordinator berinisial PuR. Saat dikonfirmasi pada 3 Mei 2026 di sebuah kedai es kelapa di Jalan Alinda, ia mengaku bahwa hasil dari pemanfaatan lahan tersebut diduga dibagikan kepada beberapa oknum pejabat wilayah.


“Iya, hasil dari lahan tersebut dibagikan ke beberapa oknum pejabat wilayah,” ujarnya.


Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, Media MATABIND kemudian menghubungi Lurah Kaliabang Tengah melalui WhatsApp pada Selasa (12/05/2026).


Dalam pesan yang dikirim, awak media meminta waktu untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan dugaan komersialisasi lahan irigasi sepanjang Jalan Alinda oleh oknum wilayah dan pemerintah setempat.


Namun, tanggapan yang diberikan Lurah Kaliabang Tengah justru menuai sorotan.


“Saya lagi ada rapat bang.”

“Itu tanyakan kepada RW, saya nggak tahu.”

“Kepada RW aja bang.”

“Ijinnya ke RW.”

“Langsung tanyakan aja ke RW-nya, mohon maaf ya bang.”


Pernyataan tersebut dinilai sangat disayangkan. Sebagai pemangku jabatan di wilayah, lurah dianggap seharusnya mengetahui kondisi lingkungan yang dipimpinnya, terlebih terkait dugaan penyalahgunaan aset pemerintah.


Sikap yang menyatakan “tidak tahu” terhadap persoalan Fasos dan Fasum itu memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kurangnya kepedulian terhadap kondisi wilayah Kaliabang Tengah.


Permasalahan ini dinilai tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ketentuan pidana penjara dan denda bagi setiap orang maupun pejabat yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Pemerintah Kota Bekasi didesak segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan lahan Fasos dan Fasum di wilayah Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.


(MasBayySaputra)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama