BNN Rekomendasikan Larangan Peredaran Vape di Indonesia, Dinilai Berbahaya bagi Generasi Muda


MEDIA MATA BIND JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat berbahaya dalam cairan vape yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kepala Badan Narkotika Nasional menegaskan bahwa vape kini tidak lagi sekadar mengandung nikotin, namun juga mulai disalahgunakan dengan campuran zat adiktif lain, termasuk narkotika sintetis yang sulit terdeteksi.

“BNN menemukan sejumlah kasus cairan vape yang dicampur zat psikoaktif berbahaya. Ini menjadi ancaman serius karena pengguna tidak menyadari kandungan sebenarnya,” ujar perwakilan BNN dalam keterangan resminya.

Menurut BNN, peredaran vape yang semakin masif dan mudah diakses oleh remaja membuat risiko penyalahgunaan semakin tinggi. Selain berdampak pada kesehatan fisik, penggunaan vape juga berpotensi menurunkan fungsi kognitif serta meningkatkan ketergantungan.

BNN pun mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi tegas, termasuk opsi pelarangan total peredaran vape, guna melindungi masyarakat dari dampak jangka panjang.

“Kami merekomendasikan pelarangan sebagai langkah preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika dalam bentuk baru,” tegas BNN.

Rekomendasi ini memicu perdebatan di publik, terutama di kalangan pelaku industri vape. Namun, BNN menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama