MEDIA MATA BIND SUMENEP - Setidaknya ada 8 (delapan) Desa di Pulau Kangean kecamatan Arjasa yang tercatat akan dilaksanakan kegiatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 8 titik lokasi di masing-masing Desa tercatat telah masuk daftar rencana pembangunan, dengan nama pelaksana tercatat didominasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, JawaTimur. Jum'at (13/2/2025)
Seorang warga pulau kangean yang tidak ingin namanya disebut menyampaikan, diantara 8 lokasi atau Desa itu, diduga ada 6 (enam) lokasi akan dilaksanakan oleh oknum Anggota DPRD Sumenep, baik itu atas nama dirinya (oknum) dan atas nama orang lain.
"Tercatat, ada 4 Desa atas nama oknum Anggota DPRD Sumenep, dan 2 Desa atas nama orang lain," tukasnya.
Menurutnya, oknum tersebut diduga telah melakukan sabotase dan dominasi, karena dalam catatan dari pihak terkait awalnya sama rata. Namun kini telah berubah, yang mana jumlahnya didominasi oleh oknum tersebut.
"Untuk saat ini, baru ada 8 Desa (titik lokasi) Koperasi Desa Merah Putih yang mulai dibangun di kangean (kecamatan Arjasa,red)," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, bahwa telah ada perubahan dalam daftar nama pelaksana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di kecamatan Arjasa.
"Awalnya, masing-masing dapat 2 (dua) lokasi. Namun kini tercatat telah ada perubahan. Disitu tercantum nama anggota DPRD Sumenep telah mendominasi sebanyak 4 lokasi/Desa, dan 2 lokasi atas nama orang lain," ungkapnya.
Ia menilai, adanya perubahan daftar nama pelaksana pembangunan KDMP di kecamatan Arjasa, terkesan didominasi, sehingga sangat merugikan pihak lain.
"Pihak lain tentu sangat dirugikan. Upaya mereka untuk mendapatkan lahan titik lokasi, koordinasi dengan para kepala desa, lalu mendapatkan tanda tangan kepala desa terkait, kemudian diusulkan dan masuk dalam daftar rencana pelaksana. Namun pada akhirnya diambil alih oleh seseorang. Apakah itu bukan suatu bentuk kedholiman atau cara-cara licik?," ujarnya.
Lanjut Ia berharap, agar pihak Institusi Negara terkait, dapat mengembalikan sebagaimana daftar yang tercatat di awal.
"Hal ini harus dipertimbangkan dengan serius, karena mereka itu sudah bekerja dari awal. Sekian persen (%) pekerjan pembangunan KDMP itu telah dilaksanakan, termasuk mendatangkan material bangunan ke titik lokasi, dan mempekerjakan sejumlah orang untuk mulai bekerja," pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumenep, Didik Wahyudi, membenarkan bahwa Ia mendapat alokasi kegiatan pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atas perintah atau penunjukan dari PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Diawal itu karena tidak ada kesiapan rekanan untuk menyelesaikan untuk mengerjakan, itu diawal, dulu. Saya hanya perintah Agrinas untuk menyelesaikan, selebihnya silahkan tanyakan kepada beliau," tukas Didik panggilannya.
Ditanya terkait dengan Agrinas?, Didik menegaskan bahwa pihaknya disuruh dan ditunjuk mengerjakan.
"Saya disuruh mengerjakan. Saya ditunjuk untuk mengerjakan. Atas perintah atau penunjukan dari Agrinas," imbuhnya.
Ditanya, kalau sebelumnya di Desa tersebut sudah ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain sebelumnya, sehingg berpotensi terjadi tumpang tindih?
"Saya tidak tahu Desa mana itu (tumpang tindih, red), kalau Desa itu dikerjakan orang, sudah tanda tangan kontrak atau sudah ditunjuk, kan seharusnya tidak terjadi tanda tangan kontrak lagi ke orang lain," pungkasnya.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND