Tim Pengacara Ramses Kartago Tuding Penetapan Tersangka Prematur, Siap Eskalasi ke Polda Metro Jaya


MEDIA MATA BIND BEKASI – Tim pengacara dan keluarga Ramses Sinurat (79) mempertanyakan proses penyidikan Polres Bekasi Kota terkait dugaan kekerasan yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Kamis (15/01/2026), mereka menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, serta siap membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menyoroti tiga kejanggalan utama, yakni penetapan tersangka tanpa bukti awal yang kuat, tidak adanya olah tempat kejadian perkara (TKP), serta belum diperiksanya saksi kunci seperti murid, guru, dan kepala sekolah. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan standar penyidikan pidana.

“Kenapa klien kami langsung ditetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi dan olah TKP? Ini jelas prematur. Kami siap gelar perkara sampai ke Polda Metro Jaya,” tegas Ramses Kartago Dolok Saribu selaku kuasa hukum utama.

Pihak keluarga juga mempertanyakan waktu pelaporan yang baru dilakukan pada akhir 2025, padahal peristiwa disebut terjadi pada tahun ajaran 2023–2024. Mereka menegaskan mendukung proses hukum, namun menuntut keadilan dan objektivitas.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi. Tim pengacara berharap ada klarifikasi cepat agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai KUHAP.


Zal

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama