MEDIA MATA BIND Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mencatat peningkatan signifikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2025. Data tersebut dipaparkan dalam kegiatan Gambaran Umum Kinerja PN Jakarta Pusat yang digelar pada Kamis (9/1/2026).
Paparan disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, yang mengungkapkan bahwa beban perkara pidana khusus, khususnya perkara korupsi, mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data resmi, jumlah perkara tipikor yang masuk sepanjang 2025 tercatat sebanyak 162 perkara, meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya 111 perkara.
“Perkara tindak pidana korupsi pada 2025 tercatat sebanyak 162 perkara, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 111 perkara,” ujar Husnul Khotimah.
Di tengah meningkatnya perkara, PN Jakarta Pusat justru menghadapi penurunan jumlah hakim ad hoc tipikor. Pada 2025, jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi tercatat hanya sembilan orang, lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.
“Sementara itu, jumlah hakim ad hoc tipikor pada 2025 tercatat sebanyak sembilan orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Husnul, yang juga merupakan penerima Penghargaan Role Model Pimpinan Terbaik 2025.
Secara keseluruhan, PN Jakarta Pusat saat ini didukung oleh 34 hakim karier, serta hakim ad hoc yang menangani perkara hubungan industrial dan tindak pidana korupsi.
Dalam aspek hukum, pemeriksaan perkara korupsi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur bahwa perkara tipikor diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc, dengan jumlah majelis bersifat ganjil, minimal tiga dan maksimal lima orang.
Hingga akhir 2025, PN Jakarta Pusat mencatat sebanyak 103 perkara tindak pidana korupsi telah berhasil diputus, meskipun pengadilan menghadapi tekanan beban perkara yang meningkat dan keterbatasan sumber daya hakim.
Peningkatan perkara tipikor ini menjadi gambaran kuat bahwa PN Jakarta Pusat berada di garis depan pemberantasan korupsi, sekaligus menghadapi tantangan serius dalam menjaga efektivitas dan kecepatan penegakan hukum.
Riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND