Temukan Penyimpangan dan Manipulasi Anggaran Dana Desa, Praktisi Hukum Pertanyakan Putusan Inspektorat Sumenep


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Penanganan laporan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dan manipulasi anggaran Dana Desa di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sumenep mengklaim tidak menemukan unsur mens rea (niat jahat), meskipun dalam proses audit ditemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan fisik, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah (±Rp127.521.000). 

Atas temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumenep memutuskan untuk pengembalian keuangan, dan terkesan mengesampingkan unsur pidana atas tindakan manipulasi penggunaan keuangan negara, yakni Dana Desa. Kamis (15/12/2025).

Amirul Fathoni, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten mengatakan bahwa, umumnya temuan tersebut adanya kekurangan volume pekerjaan.

"Umumnya itu yang terjadi," tukas Amirul Fathoni, pejabat auditor madya Inspektorat Sumenep pada Selasa (23/12) lalu.

Selain itu, pihak Inspektorat Sumenep beranggapan bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) untuk memanipulasi data ataupun merencanakan niat jahat yang tidak sesuai atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan.

"Tidak ada mens rea atau niat dari pemerintah desa untuk anggaplah memanipulasi data atau merencanakan yang tidak sesuai dengan apa yang akan dilaksanakan. Tidak ada niat jahat disitu untuk mengurangi volum (volume,red) ataukah tidak mengerjakan program dan kegiatan di desa," ujar Amirul Fathoni. 

Pernyataan yang terkesan kontradiksi dari pejabat auditor inspektorat itu sontak membuat publik terkejut, sebab apa yang disampaikan oleh pihak Inspektorat dinilai terlalu lunak menyikapi persoalan adanya manipulasi anggaran dan mark up pekerjaan yang jelas-jelas menyebabkan kerugian keuangan negara.

Praktisi Hukum, Syaiful Bahri, S.H, menilai bahwa, kekurangan volume pekerjaan merupakan bentuk penyimpangan yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan potensi kerugian keuangan negara.

Menurutnya, kekurangan volume adalah bentuk kelalaian dan tidak profesional dalam perencanaan yang tentunya ada konsekuensi hukum baik secara saksi administratif atau saksi pidana jika ada bukti lain yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

"Klaim bahwa tidak ada unsur niat jahat justru dinilai berpotensi melemahkan efek jera dan membuka ruang toleransi terhadap praktik pengelolaan anggaran yang tidak disiplin," kata Syaiful Bahri, S.H, Kamis (25/12/2025).

"Dan pernyataan dari inspektorat tidak ada niat jahat dasarnya apa karena inpektorat itu bukanlah pemvonis (hakim) itu yang bisa menyatakan adalah hakim di pengadilan, selain hakim tidak ada yang bisa menyatakan ada atau tidak adanya mens rea (niat jahat atau pikiran jahat)," tambahnya.

Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini juga menilai bahwa persoalan kekurangan volume tidak bisa semata dipandang sebagai kesalahan teknis, melainkan harus ditelusuri lebih jauh terkait pengawasan, perencanaan, dan tanggung jawab pengelola anggaran.

Oleh karena itu tidak heran jika Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mulai mempertanyakan batas ketegasan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Sumenep terhadap pengelolaan dana desa yang bersumber dari keringat rakyat tersebut.

"Pernyataan besarnya, apakah temuan kekurangan volume itu hanya akan berhenti pada pembenahan administratif, atau benar-benar ditindak secara tegas demi menjaga marwah pengelolaan keuangan negara?," tutupnya mempertanyakan atas temuan pihak Inspektorat Sumenep dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa di Desa Batang-Batang Daya tersebut.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama