Dugaan Proyek Tidak Sesuai Spesifikasi dan Standar Teknis, CV. Cahaya Beton Abadi Resmi Dilaporkan


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan Padangdangan - Campaka yang menelan anggaran bernilai lebih dari 600 juta rupiah (Rp.665.588.308), secara resmi dilaporkan (pengaduan masyarakat/Dumas) ke Kejaksaan Negeri Sumenep, lantaran diduga kuat menyimpang dari spesifikasi (spek) dan standar teknis yang dipersyaratkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selasa (30/12/2025)

Nurhasan, ketua umum LSM GARIS menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi lapangan diduga kuat proyek Rekonstruksi Jalan Padangdangan - Campaka) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

"Dalam kapasitas selaku ketua umum LSM GARIS, lembaga yang bergerak dalam bidang pengawasan dan advokasi pembangunan, secara resmi kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan salah satu proyek pembangunan pemerintah, yakni Rekonstruksi Jalan Padangdangan - Campaka, yang mana kontraktor atau pelaksana adalah cv. Cahaya Beton Abadi," ungkapnya.

Lanjut Nurhasan menyampaikan, sejatinya surat yang dikirim kali ini adalah yang kedua kalinya. Sedangkan surat aduan yang kesatu (pertama) telah dikirim 20 hari lalu, tertanggal 09 Desember 2025.

"Sehubungan dengan belum ada tanggapan dari pihak terkait (Kejari Sumenep), perihal dugaan penyimpangan pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spek, maka, setelah masa waktu 20 hari, kami kirim lagi surat yang kedua," tegas Nurhasan.

Menurutnya, berdasarkan hasil investasi lapangan diduga kuat bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sehingga berpotensi terjadi pengurangan mutu dan kualitas pekerjaan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Harapan kami, agar kepala Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan tanggapan atau respon adanya surat pengaduan dari masyarakat, khusunya yang telah dikirim LSM GARIS," pungkasnya.

Sementara, karena keterbatasan akses, reporter media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun akan melakukan penelusuran, konfirmasi dan klarifikasi lanjutan dikemudian hari.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama