Audit Inspektorat Sumenep atas Realisasi DD Batang-Batang Daya, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Foto : Amirul Fathoni, Pejabat Fungsional Auditor Madya, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Kabupaten Sumenep.

MEDIA MATA BIND SUMENEP- Lebih dari 4 bulan lamanya menjadi perhatian publik, Inspektorat Kabupaten Sumenep akhirnya merampungkan laporan hasil audit investigasi atas pelaksanaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jawa Timur. Hasil audit yang dilakukannya, menemukan adanya kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah. Rabu (24/12/2025)

"Sejauh ini tim sudah melaksanakan proses audit investigasi dan posisi bulan Agustus sudah dilakukan expose dengan APH," tukas Amirul Fathoni, Irban Investigasi dan Dumas Inspektorat Kabupaten Sumenep, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya.

Selaku pejabat fungsional auditor madya, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Sumenep, Amirul Fathoni mengatakan, tertanggal 25 Desember laporan hasil audit investigasi sudah diselesaikan, hanya laporan itu diterima oleh pemerintah desa Batang-Batang Daya pada tanggal 3 Desember.

"Berarti, kesempatan untuk mengembalikan nilai temuan yang dimaksud hasil audit tim itu 60 hari kerja sesuai dengan regulasi. Besarannya itu kurang lebih Rp127.521.000 sekian (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu) sekian," ungkapnya.

Kendati demikian, Inspektorat Sumenep menilai hasil temuan tersebut masih bersifat administratif.

"Kalau kemarin yang kita expose itu sementara adalah posisi administratif," tukasnya.

Lebih lanjut, Amirul Fathoni mengatakan, tidak menutup kemungkinan setelah itu pihaknya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena memang expose itu dilakukan kerjasama antara APIP dan APH.

"Jadi, terserah nanti APH ketika 60 hari kerja tindak lanjut atas temuan kita itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa bisa jadi ranah berikutnya yang dilakukan oleh APH. Memang secara regulasi 60 hari kerja setelah laporan itu diterima oleh pemerintah desa," jelasnya.

Apakah temuan inspektorat itu berbentuk administratif atau dugaan penyimpangan, tindak pidana korupsi?

Menurut Amirul, kalau sementara itu masih nilai administratif yang kami temukan. Karena bagaimanapun desa sudah merencanakan sesuai dengan regulasi. 

"Hanya beberapa kegiatan tetap dilaksanakan, program juga, apapun yang sudah direncanakan dalam APBDes itu dilaporkan secara periodik oleh pemerintah desa," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama