SOP Dumas Inspektorat, Amirul Fathoni : Irban Investigasi dan Dumas Kekurangan Personil


MEDIA MATA BIND SUMENEP - Standart Operasional Prosedur Pengaduan Masyarakat (SOP Dumas) Inspektorat Sumenep yang mengatur alur penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi dan telaah, disposisi dan penetapan tindak lanjut, hingga pelaksanaan tindak lanjut atas pelaporan. Oleh karena, perlu dilakukan secara tertib, limitasi waktu yang efisien, serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mengawasi 334 Desa, sejumlah kecamatan serta OPD di Kabupaten Sumenep. Senin (15/12/2025)

Amirul Fathoni, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Sumenep, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa SOP pengaduan masyarakat (Dumas) utamanya bersandar pada regulasi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 (PP 12/2017), dan Peraturan Bupati nomer 13 tahun 2019, serta Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2022.

Menurutnya, berdasar pada regulasi tersebut, jelas dinyatakan bahwa ketika ada laporan pengaduan masyarakat, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pelapor, yakni identitas pelapor/pengadu, dan dokumen awal. 

"Proses selanjutnya, Inspektorat melalui tim Irban Investigasi dan Dumas melakukan telaah pada setiap laporan masuk. Setiap laporan itu tidak serta merta kita langsung eksekusi dengan langsung memanggil terlapor. Tetapi kita telaah, cukupkah sesuai dengan PP 12/2017 itu untuk kita tindak lanjuti," jelasnya. 

Lanjut kata Amirul Fathoni, ketika misalnya laporan itu memang belum dapat ditindaklanjuti, pihaknya akan konfirmasi lagi kepada pelapor. Ketika pelapor masih bisa memenuhi, ada tegang waktu untuk bisa memenuhi kekurangan dokumen atau apapun yang harus dilampirkan dalam berkas laporannya.

"Tentunya kekurangan itu berbasis regulasi PP 12/2017 itu, termasuk limitasi waktu. Limitasi itu termasuk juga proses telaah atas laporan Dumas itu," tambahnya.

Hanya saja kata Amirul Fathoni, karena memang semuanya harus berdasar SOP, karena itu sangat rigit, lengkap, rinci dan harus efisiensi terhadap waktu. 

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, dari sekian laporan itu kalau bersandar dari SOP dan limitasi waktu, maka SDM kita tidak mampu, ini khusus di Irban Investigasi dan Pengaduan Masyarakat. Jadi, pengaduan masyarakat kita lakukan secara tertib mendahulukan yang lebih dahulu masuk," ungkapnya.

Ditanya terkait tahapan tindak lanjut dari  setiap laporan, Amirul Fathoni menjelaskan, bahwa setiap laporan perlu diketahui darimana sumbernya. Jika itu merupakan limpahan dari APH, yakni kejaksaan ataupun kepolisian, maka sebelum itu kita lakukan proses koordinasi dengan instansi pembina yaitu BPKP perwakilan provinsi Jawa Timur. Selanjutnya kita akan lakukan Desk kepada APIP - APH. 

"Dari manapun laporan itu sumbernya, kita lakukan desk APIP-APH. Jadi biar terbuka dan terang benderang. Ketika itu laporan dari masyarakat, apalagi menjadi atensi, tentu mereka faham seberapa rigit audit investigasi kita.

"Ketika Desk dengan APIP - APH itu masih ada yang kurang, kita terjun lagi ke lapangan. Jadi, belum tentu pada saat Desk dengan APIP - APH, beliau-beliau itu setuju dengan hasil tindak lanjut laporan. Kadang kita harus kembali turun, karena dinilai potensinya masih ada yang kurang, jadi kita akan turun lapangan kembali untuk itu," tuturnya.

Selanjutnya, Amirul Fathoni berterimakasih kepada wartawan sebagai kontrol dan keseimbangan informasi. Bahwa apa yang dilakukan merupakan upaya maksimal. Karena jumlah personil yang relatif kurang, tentu belum mampu mengawasi sebanyak 334 Desa, dan sejumlah kecamatan serta OPD di Kabupaten Sumenep ini.

"Jadi, mohon juga ketika ada regulasi ataupun dokumen, ada hal yang harus dilaporkan kepada kami, itu juga harus dilampirkan, sehingga tidak membingungkan. Karena kami harus kembali menggali data yang lebih komplit. Artinya, ada basis data awal dari pelapor untuk penyelesaian laporan Dumas ini," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama