MEDIA MATA BIND SUMENEP - Pemerintah Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, diduga menerima dua program bantuan dengan objek dan nilai yang sama pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kedua program tersebut yakni Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tangkis laut senilai 100 juta rupiah, serta Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep untuk pekerjaan tangkis laut, juga dengan nilai 100 juta rupiah. Karena tidak jelasnya lokasi BK Desa pada objek tangkis laut, sehingga diduga kuat adanya praktik tumpang tindih proyek BKK dengan BK Desa APBD Sumenep di Desa Bicabbi Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (15/12/2025)
Informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait lokasi pekerjaan yang jelas dari masing-masing program. Hingga kini belum diketahui secara pasti di titik mana pekerjaan tangkis laut dari BKK dilaksanakan, serta apakah berbeda atau justru sama dengan pekerjaan tangkis laut yang bersumber dari BK Desa.
Merujuk pada data penerima, kedua program tersebut sama-sama dialokasikan pada tahun anggaran 2025 dengan jenis kegiatan yang identik, yakni pembangunan atau penguatan tangkis laut. Kondisi ini memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran, sehingga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Mengutip dari media newsline.id, aktivis Sumenep, Zainul, mempertanyakan transparansi pemerintah desa dalam mengelola anggaran BKK dan BK desa tersebut.
"Kalau kegiatannya sama, nilainya sama, dan tahunnya juga sama, seharusnya dijelaskan dengan terang. Lokasinya di mana, volumenya berapa, dan apakah benar dikerjakan dua kali atau hanya satu pekerjaan,” ujarnya.
Upaya konfirmasi dari tim media ini telah dilakukan kepada Kepala Desa Bicabbi guna meminta penjelasan terkait perbedaan program, titik lokasi pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan kedua anggaran tersebut. Hingga berita ini diturunkan, kepala desa masih memilih belum memberikan keterangan resmi khususnya kepada tim media ini.
Lanjut Zainul menambahkan, sesuai prinsip pengelolaan keuangan desa dan daerah, setiap program yang dibiayai APBD maupun BKK wajib memiliki dokumen perencanaan yang jelas, mulai dari RAB, titik lokasi, volume pekerjaan, hingga laporan realisasi fisik dan keuangan.
Zainul menilai, jika benar terdapat dua anggaran dengan kegiatan dan lokasi yang sama, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Tumpang tindih program dengan objek dan tahun yang sama bisa mengarah pada maladministrasi, bahkan dugaan penyimpangan anggaran jika tidak bisa dijelaskan secara rasional,” ujarnya.
Masyarakat kini berharap, pemerintah daerah melalui inspektorat, DPMD, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan, guna memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan keuangan daerah.
Redaksi media ini tentu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND