MEDIA MATA BIND SUMENEP - Dugaan praktik pelanggaran etik (prinsip pemerataan) alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) APBD Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Sorotan kali ini mengarah kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diduga kuat mengucurkan dana Pokir senilai 1,6 miliar rupiah (Rp1,6 M) pada tahun anggaran 2024 hanya untuk satu desa, yakni Desa Nyabakan Barat kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun media ini, sedikitnya terdapat 12 paket proyek yang tersebar di sejumlah dusun di Desa tersebut. Kegiatan Proyek sebagian besar berupa pengaspalan jalan desa dan pembangunan saluran irigasi dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, baik murni maupun perubahan.
Berikut beberapa titik pekerjaan yang dimaksud antara lain: Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato - Rambuk. Pengaspalan Jalan Dusun Tanjung. Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato - Rambuk. Pengaspalan Jalan Dusun Karangkeng. Pengaspalan Jalan Dusun Duko. Pengaspalan Jalan Dusun Somor Bato - Rambuk. Pengaspalan Jalan Dusun Karangkeng. Pengaspalan Jalan Dusun Moncol. Pengaspalan Jalan Dusun Duko. Pengaspalan Jalan Dusun Rambuk. Pengaspalan Jalan Dusun Moncol. Pembangunan Irigasi Dusun Karangkeng, dengan total nilai anggaran proyek-proyek tersebut mencapai 1,647 miliar rupiah.
Warga pemerhati kebijakan publik di Sumenep menilai, alokasi anggaran Pokir oknum anggota DPRD Sumenep tersebut dinilai berpotensi memunculkan kecemburuan antar desa khususnya bagi desa-desa daerah pemilihan Sumenep 6 (Dapil 6) meliputi kecamatan Dungkek, Gapura, dan Batang-Batang itu sendiri. Karena, hanya satu desa yang mendapatkan limpahan proyek cukup besar dari dana Pokir tersebut.
"Kalau dilihat sepintas, ini seolah-olah jadi jatah pribadi. Padahal dana Pokir adalah instrumen demokrasi yang seharusnya berpijak pada pemerataan dan asas keadilan,”ujarnya yang tidak ingin namanya disebut.
Ia juga menambahkan, dana Pokir seharusnya berdasarkan skala prioritas pembangunan dan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah desa di dapilnya, bukan hanya menguntungkan satu desa tertentu.
Selain itu, kumungkinan adanya conflict of interest atau benturan kepentingan juga mencuat, terlebih jika kegiatan ini dijadikan alat politik atau pencitraan pribadi.
"Kalau dana sebesar itu terkonsentrasi hanya ke satu desa, publik pasti bertanya; ada apa ini, siapa yang mengarahkan, kenapa tidak menyebar ke desa-desa lain yang juga membutuhkan infrastruktur," imbuhnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan dan tanggapan resmi dari pihak oknum anggota DPRD Sumenep, pihak pemerintah daerah/OPD terkait, Bappenda Sumenep, serta pihak pemerintah desa terkait. Selanjutnya, media ini akan melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan keterangannya.
(Ong)

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND