Sidak Kadis PMPTSP Sumenep, Proyek Perumahan Royal Pabian Terancam Ditutup


MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Inspeksi mendadak (Sidak), dilakukan oleh Kepala Dinas bersama tim bidang pengendalian dan pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, terhadap lokasi proyek perumahan Royal Pabian, lantaran pihak pengembang (developer) telah melakukan aktifitas pembangunan, padahal belum melengkapi dokumen perizinan, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam izin prinsip yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Sumenep.

Oleh karenanya, Dinas PMPTSP akan segera memberikan teguran, yang dapat berbuntut pada penutupan sementara sampai dengan pihak developer proyek perumahan Royal Pabian dapat memenuhi kelengkapan dokumen perizinannya. Jum'at (12/9/2025)

Kepala Dinas PMPTSP Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang dinilai kontradiksi, yang mana membolehkan pembangunan perumahan Royal Pabian dimulai, sekalipun dokumen perizinannya belum lengkap.

"Mohon maaf mungkin saya jelaskan di kantor secara lebih detail, terkait proses dokumen perijinan," pintanya, Kamis (11/9) pagi.

Ditemui di ruang kerjanya, Rahman Riadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat tim teknis, memang harus dilakukan pemenuhan izin-izin yang tertuang dalam izin prinsip. Ketentuan yang tertuang dalam izin prinsip itu, misalnya salahtunya Siteplan, Plan banjir, Izin lingkungan, dan sebagainya.

"Pengembang sudah diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya. Nah, sebelum itu selesai, memang tidak boleh melakukan kegiatan di lokasi," jelasnya.

Lebih lanjut Rahman Riadi mengatakan, kalau sampai tidak selesai, maka diberi waktu 2 kali perpanjangan kepada pengembang. Terkait adanya informasi bahwa adanya aktifitas, maka kita tim pengendalian dan pengawasan akan turun, apabila benar, maka kita akan memberikan surat teguran (SP1), agar tidak melakukan kegiatan aktifitas sebagaimana yang dilakukan oleh pengembang.

"Hari ini juga kita lakukan tinjau lapangan. Apakah masih ada aktifitas, besok kita berikan surat teguran," pungkas Rahman Riadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (11/9) kemaren.

Buntut pernyataan Rahman Riadi sebelumnya, selaku Kadis PMPTSP yang dinilai kontradiksi dengan peraturan perundang-undangan tentang perizinan, mendapat sorotan keras dari seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Sumenep. Ia mendesak agar Rahman Riadi mundur sebagai Kadis PMPTSP Kabupaten Sumenep.

Tolak Amir, Aktivis jebolan BEM Unija Sumenep ini mengatakan, pernyataan Kepala Dinas PMPTSP Sumenep terkesan mendukung pembangunan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan, seakan tidak menjunjung tinggi aturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL bagi setiap kegiatan pembangunan.

"Pernyataan itu jelas berbahaya. Jika seorang kepala dinas yang mengurusi perizinan saja terkesan menyepelekan dokumen lingkungan, bagaimana dengan pelaksana di lapangan? Ini bisa menjadi preseden buruk," ujar Tolak Amir, Rabu (10/9).

Menurutnya, pernyataan Rahman Riadi menunjukkan ketidakmampuan memahami regulasi yang berlaku, sekaligus mengabaikan misi pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan hidup.

"Kalau pejabat tidak memahami aturan, apalagi sampai membuat pernyataan yang menyesatkan publik, sebaiknya mundur demi menjaga marwah institusi," pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama