MEDIA MATA BIND SUMENEP, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Fraksi Partai NasDem, Ahmad Juhairi, S.IP.,M.Phil, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa (Raperda-UP) DPRD kabupaten Sumenep tahun 2025, yang dilaksanakan di aula kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, diantaranya Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, S.H., MH., Pimpinan DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH., beserta Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Para Kepala OPD, Kepala Bagian serta Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pimpinan Ormas dan Organisasi Kepemudaan, rekan-rekan Pers. Rabu (2/7/2025).
Anggota komisi 1 Fraksi Partai NasDem DPRD kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, S.IP.,M.Phil menyampaikan bahwa, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah yang sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah.
DPRD sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi urusan daerah.
"Hal tersebut, mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa untuk penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk perda," jelasnya.
Lanjut Ahmad Juhairi menyampaikan, begitu juga dengan ketentuan pasal 78 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
"Disitu menegaskan bahwa, pembahasan setiap rancangan peraturan daerah, baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun oleh DPRD harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna," terang politisi partai NasDem asal Dapil Sumenep 7.
Selanjutnya, Ahmad Juhairi menyampaikan pokok-pokok penjelasan terhadap 3 Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2025, sebagai berikut.
1. Raperda tentang sistem kesehatan daerah
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah.
3. Raperda tentang pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang.
Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Ahmad Juhairi berharap kelancaran proses pembahasan ditingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Sumenep.
"Akhirnya, saya atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita semua, agar upaya kita menyusun 3 Raperda ini dapat memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," pungkas Ahmad Juhairi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumenep.
(Ong)
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND