MEDIA MATA BIND Jakarta ,- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah semakin dekat lagi tinggal menghitung Bulan saja pasalnya akan berlaku pada 2 Januari 2026, hal ini pun nantinya akan merubah cara pandang di kalangan masyrakat menjadi yang akan merubah paradigma baru. 26/06/2025
Dimana dalam acara menyambut KUHP Baru yang di selenggarakan Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan yang di gelar di Jakarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo, KUHP yang baru mengatakan bisa mengubah paradigma baru bahwa tidak semua orang harus masuk penjara. Tetapi ada beberapa alternatif pidana penjara salah satunya pidana kerja sosial.
KUHP yang baru ini, undang-undang Nomor 1 tahun 2023 akan berlaku nya pada 2 Januari 2026 dimana KUHP ini yang akan mengubah wajah baru dari lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan Harkristuti berharap denga adanya paradigma baru yaitu tidak semua orang itu bersalah harus masuk penjara.
Tetapi ada alternatif pidana penjara lain yaitu pidana penjara kerja sosial yang saat ini sedang di launchingkan dan Pidana Pengawasan.
Posting Komentar
MEDIA MATA BIND