Link Facebook Nur Nuris Dilaporkan ke Polres Sumenep, Sufriadi DPP LSM BIDIK Angkat Bicara


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Link Facebook Nur Nuris dengan pengikut 568.873 (orang), yang mana ikut serta memposting video di Lik Facebook, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, dengan perkara dugaan tindak pidana tentang transaksi elektronik. Rabu (28/5/2025)

Ketua Departemen DPP LSM BIDIK, Sufriadi menilai, pemilik link Facebook Nur Nuris terlalu gegabah dan sembarangan memposting video orang lain.

"Kenapa saya katakan sembarangan?, karena, selain Dia (pemilik link Facebook Nur Nuris) ini diduga seorang pendidik atau guru PPPK yang seharusnya selektif dan hati-hati, mengingat Video itu milik atau menyangkut orang lain," jelas Sufriadi akrab disapa Adi dengan lugas dan singkat.

Muchlis Fajar warga kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, sekaligus Ketua DPC LSM BIDIK menyampaikan, Ia secara resmi telah melaporkan akun tiktok @diluartv dan juga Link Facebook Nur Nuris ke Polres Sumenep.

"Bukan hanya akun tiktok itu (@tvdiluartv), Link Facebook Nur Nuris juga sudah saya laporkan, ini LP'nya yang tiktok, ini yang Facebook," ujar Muchlis menegaskan.

Muchlis mengatakan, dalam hal ini dirinya merasa nama baik tercemar, karena dipostingan tiktok itu terdapat caption atau tulisan MOMEN ANGGOTA LSM DIUSIR MURID SD, PREMAN NGAKUNYA LSM, PULAU KANGEAN, 26 Mei 2025. 

Sedangkan akun Facebook ini ikut serta memposting dan ditambahi atau ada tulisan "Tindakan arohan berujung pengusiran OKNUM LSM oleh murid2 sekolah".

"Nah!, caption atau tulisan itu, sehingga Saya hari ini melaporkan ke Polres Sumenep," kata Muchlis menegaskan.

Informasi dihimpun media ini, berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/270/V/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa;

Muchlis Fajar merupakan warga kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, telah melaporkan perkara tentang diduga tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A, UU Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama