Oknum Kontraktor APBD Kota Bekasi Menghalangi Tugas Wartawan



Media Mata Bind Kota Bekasi - Proyek peningkatan jalan Sri Rejeki RT 06 RW 15 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dinilai janggal, dikarenakan pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sabtu (02/09/2023)

Ketika awak media melakukan investigasi hasil pantauan di lapangan diduga pihak kontraktor melakukan pencurian kubikasi, dan beton yang digunakan dalam pekerjaan peningkat jalan tersebut diduga tidak sesuai spek.

Bayu dan Raden Selaku jurnalis mencoba untuk menggali informasi kepada pihak supir mobil molen untuk melihat surat docket mobil tersebut agar tau berapa total keseluruhan isi mobil molen terakhir " Ijin bang kami dari media boleh kami lihat surat docket yang terakhir" Ucap Awak media

"Boleh ko bang ini suratnya" ucap supir mobil molen



Dalam surat docket mobil molen terakhir tertulis dengan isi 5 kubikasi beton dan total keseluruhan 25 kubikasi beton, diwaktu yang sama pihak kontraktor yang berinisial ASH marah kepada awak media "Ngapain ngambil surat docket apa hak anda" Ucap ASH dengan marah.

Peran wartawan adalah orang-orang yang bertanggung jawab untuk memeriksa, menggali, dan memverifikasi informasi agar dapat menyajikan berita yang akurat tentang peristiwa yang terjadi serta harus menjaga kebenaran fakta menghindari bias dalam pelaporan mereka dan profesi wartawan itu dilindungi oleh undang undang PERS NO 40 TAHUN 1999 ketika sedang bertugas.

Bayu dan Raden akan segera menindak lanjut kejadian tersebut karena diduga pihak kontraktor ASH menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal  Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Awak media akan segera mengukur keseluruhan Panjang, Lebar, dan Ketebalan proyek tersebut agar megetahui berapa total keseluruhan kubikasi beton yang harus di tuang pada proyek peningkatan jalan Sri Rejeki RT 06 RW 15 Kelurahan Jatimekat Kecamatan JatiAsih Kota Bekasi.

(BY & RDN)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama