Diduga Tidak Pasang Papan Nama Proyek APBD Kota Bekasi Pemborong langgar Ketentuan


MEDIA MATA BIND KOTA BEKASI,- Proyek peningkatan jalan yang merupakan program Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kota Bekasi yang terletak di Perumahan SBS RT 004/011 Jln Danau Poso Raya Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara disinyalir atau diduga oleh pihak ketiga sebagai pelaksana lapangan tidak dipasang papan proyek tersebut sehingga nama CV tidak tercantum dan jelas sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Hukum. 

Selanjutnya tim MEDIA MATA BIND mengkonfirmasikan kepada pihak pelaksana kegiatan dilapangan yang bernama Roy terkait proyek pembangunan tersebut. Setelah mendapat keterangan dari pihak terkait bahwasanya proyek peningkatan jalan tersebut dilaksanakan dengan Panjang 63 meter, lebar 6 meter dan tebal 15 cm.


Setelah dihitung di lapangan oleh tim bahwa seharusnya kubikasi yang harus dipenuhi adalah sebanayak 8 mobil molen atau 56 kubik, namun pada kenyataan di lapangan hanya 6 mobil molen atau 42 kubik, lalu kemana yang 2 molen atau 14 kubik lagi ? Di duga melakukan Penggelapan Bukan hanya itu saja, pembangunan proyek peningkatan jalan tersebut juga tidak memakai plastik saat pengerjaan pengecoran, setelah ditegur barulah hanya 1 molen atau 7 kubik yang memakai plastik, itu artinya 5 mobil molen atau 35 kubik tidak menggunakan plastik. Alasan tidak digunakan plastik adalah dengan dalih untuk menutupi cor atas menghindari hujan.


Hal ini hendaknya harus diteliti kembali atau dievaluasi kembali oleh Dinas terkait khususnya Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi agar kedepannya proyek-proyek tersebut memiliki kualitas yang baik sehingga tidak merugikan anggaran negara, juga plang pengumuman harus dipasang agar masyarakat dapat lebih mengetahui berapa hari kalender pekerjaan itu dan berapa biaya yang dikeluarkan serta nama perusahaan yang mengerjakan dan ini sudah melanggar undang-undang KIP Keterbukaan informasi Publik  yang sebagaimana disebut pada UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama