MMB JAKARTA UTARA – Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta aktivitas pengurugan lahan di wilayah Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai penolakan warga. Masyarakat khawatir aktivitas tersebut berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, hingga mengancam mata pencaharian petani tambak udang di kawasan sekitar.09/10/2026
Persoalan ini mengemuka dalam pertemuan di Kelurahan Marunda yang dihadiri sejumlah warga, Ketua RW, perwakilan Kecamatan Cilincing, unsur Kelurahan Marunda, Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Perum Bulog, kepolisian, serta TNI.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar aktivitas pembuangan yang diduga berupa limbah B3 dan pekerjaan pengurugan dihentikan sementara hingga persoalan perizinan, jenis material, serta dampak lingkungannya diperiksa secara menyeluruh.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, mereka mengkhawatirkan potensi pencemaran yang dapat meluas ketika musim penghujan tiba. Salah seorang warga juga disebut mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuangan tersebut. Namun, hubungan antara kondisi kesehatan itu dan material yang dibuang masih memerlukan pemeriksaan medis serta pembuktian lebih lanjut.
Lurah Marunda Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Lurah Marunda menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihak kelurahan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa material yang dibuang, termasuk memastikan apakah material tersebut mengandung zat berbahaya.
Menurutnya, dokumentasi foto yang disampaikan warga memperlihatkan material yang diduga menyerupai sisa darah. Meski demikian, identitas, asal, serta kandungan material tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan foto dan harus diverifikasi melalui pemeriksaan teknis.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah material tersebut mengandung bahan berbahaya. Jika ditemukan pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian inti pernyataan Lurah Marunda dalam pertemuan tersebut.
Ia juga meminta agar aktivitas pembuangan dan pengurugan dihentikan sementara sampai persoalan perizinannya jelas dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Warga Sebut Aktivitas Berjalan Dua Tahun Tanpa Koordinasi dengan RW
Dalam pertemuan itu, salah seorang Ketua RW menyampaikan bahwa aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa koordinasi yang memadai dengan pengurus lingkungan.
“Sudah dua tahun berjalan, tetapi tidak ada koordinasi dengan RW. Izin kepada kami juga tidak ada,” ungkap salah seorang Ketua RW dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan itu menambah sorotan terhadap aktivitas pengurugan dan pembuangan material di lokasi. Warga meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga memastikan kesesuaian kegiatan di lapangan dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Petani Tambak Udang Khawatir Pencemaran Mengancam Mata Pencaharian
Kekhawatiran juga disampaikan perwakilan kelompok petani tambak udang. Mereka menilai dugaan pencemaran dapat membawa dampak serius terhadap lingkungan tambak, terlebih menjelang musim penghujan yang berpotensi meningkatkan aliran air dari kawasan sekitar.
Bagi para petani, tambak udang bukan sekadar usaha, melainkan sumber penghidupan utama. Apabila air atau lingkungan tambak tercemar, mereka khawatir hasil panen menurun, udang mengalami kematian, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
“Kami khawatir dampaknya terhadap petani dan warga sekitar, apalagi sebentar lagi musim penghujan. Kami mencari nafkah dari tambak udang. Kalau lingkungan tercemar dan hasil tambak gagal, kami yang menanggung kerugiannya. Kami berharap persoalan ini ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku dan aktivitas pembuangan serta pengurugan dihentikan sementara,” demikian aspirasi yang disampaikan perwakilan kelompok petani udang.
Ketua RW 06 juga meminta agar kepentingan masyarakat tidak diabaikan demi kepentingan pekerjaan maupun keuntungan pihak tertentu. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Senada, Dedy selaku perwakilan RW 02 mengingatkan agar warga tidak menjadi pihak yang harus menanggung dampak apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait bertindak cepat sebelum dugaan pencemaran berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih luas.
Kontraktor Mengaku Bekerja Berdasarkan SPK
Menanggapi persoalan tersebut, Sarifudin selaku perwakilan kontraktor menyatakan bahwa pekerjaan pengurugan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh pemilik lahan. Ia menyebut dirinya menjalankan pekerjaan sesuai perintah yang diterima dan menyatakan bahwa tanggung jawab atas pekerjaan tersebut juga berkaitan dengan pihak pemberi perintah atau pemilik lahan.
Sarifudin menyampaikan bahwa aktivitas pekerjaan telah berjalan sejak November 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut pernah didatangi pihak Dinas Lingkungan Hidup pada tahun sebelumnya dan kembali didatangi sekitar dua bulan lalu.
Namun, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan belum mengetahui adanya kunjungan yang dimaksud dan akan berkoordinasi dengan kantor untuk memastikan petugas yang pernah mendatangi lokasi.
Perbedaan keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti agar riwayat pemeriksaan, status pengawasan, serta tindak lanjut yang pernah dilakukan dapat dipastikan secara jelas.
Dugaan Persoalan Tanah Ahli Waris Ikut Mencuat
Selain persoalan lingkungan, pertemuan tersebut juga mengungkap keberatan Amalia, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Amalia menyatakan bahwa tanah keluarganya semula hanya diizinkan untuk digunakan sebagai akses jalan bagi pekerjaan pengurugan. Menurut keterangannya, permintaan izin tersebut disampaikan oleh Nursalim selaku pihak yang memberikan SPK kepada kontraktor.
Namun, Amalia mengaku kemudian mendapati tanah tersebut diurug, dipagari, dan dipasangi plang bertuliskan bahwa tanah itu merupakan milik ahli waris Dul Serin.
Amalia mempertanyakan tindakan tersebut karena menurutnya izin yang diberikan hanya untuk penggunaan akses jalan, bukan untuk pengurugan maupun pemagaran tanah.
Menanggapi keberatan itu, Sarifudin disebut menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi.
Amalia menyayangkan kejadian tersebut dan mempertanyakan dasar tindakan yang dilakukan terhadap tanah keluarganya tanpa persetujuan yang menurutnya diperlukan. Persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat pemberian izin penggunaan tanah, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga persoalan tersebut diperjelas, status dan batas kewenangan masing-masing pihak atas tanah itu perlu dipastikan agar tidak memicu konflik yang lebih
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PTSP menjelaskan bahwa kegiatan pengurugan dan penyiapan lahan harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Informasi perizinan berusaha dapat ditelusuri melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai.
Salah satu kode yang disinggung dalam pertemuan ialah KBLI 43120, yakni penyiapan lahan. Namun, kesesuaian kode usaha, persyaratan kegiatan, dan perizinan lingkungan tetap perlu diperiksa berdasarkan jenis serta skala aktivitas yang benar-benar dilakukan di lokasi.
Keberadaan NIB atau izin usaha tertentu juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembuangan limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Pemeriksaan harus mencakup dokumen yang relevan, karakteristik material, serta persyaratan pengelolaan limbah dan lingkungan yang berlaku.
Kepolisian Tegaskan Penanganan Sesuai Hukum
Perwakilan kepolisian yang hadir menyatakan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang ditunggu warga, terutama untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terkait dugaan pembuangan limbah, perizinan kegiatan, maupun persoalan lain yang terungkap dalam pertemuan.
Warga berharap proses pemeriksaan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai asal material, pihak yang bertanggung jawab, potensi dampak terhadap lingkungan, serta langkah pemulihan apabila pencemaran terbukti terjadi.
UU Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penegakan Hukum
Secara hukum, dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Penentuan adanya pelanggaran tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau dokumentasi foto. Diperlukan pemeriksaan material, penelusuran sumber limbah, pemeriksaan dokumen, serta pembuktian mengenai perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.
Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, maupun sanksi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, pertanggungjawaban pidana dan pemberatan hukum harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta peran pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Penerapan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional juga perlu memperhatikan aturan khusus lingkungan hidup dan ketentuan peralihan yang relevan.
Kini, warga Marunda menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Pemeriksaan lapangan, pengujian material, penelusuran perizinan, dan kejelasan tanggung jawab para pihak menjadi hal mendesak untuk menjawab keresahan masyarakat.
Jangan sampai persoalan yang belum tuntas ini berujung pada kerusakan lingkungan, ancaman terhadap kesehatan warga, dan kerugian petani tambak yang menggantungkan hidupnya pada kondisi perairan yang bersih.
Warga meminta satu hal yang tegas: hentikan sementara aktivitas yang dipersoalkan, periksa seluruh dugaan secara transparan, dan tindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum.
Red

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND