Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi


MMB BEKASI, — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers. 23/10/2026

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia sekaligus mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif diikuti langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Jumat, (23/10/2026). 

“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus Simalango.

Tiga Tuntutan Wartawan Harus Ditindaklanjuti Secara Konkret

Paulus menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurutnya, tiga tuntutan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendapatkan penyelesaian secara substantif, bukan sekadar tanggapan administratif.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah daerah diminta menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, tanpa intervensi ataupun upaya menghambat pemeriksaan. Proses disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Rizal

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama