Dua Lembaga Negara Rebutan Tanah, Andi Darwin : Tanah itu Milik Warga Tidak Pernah Dijual



MMB MAKASSAR - Dua lembaga Negara, yakin Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) disebut sedang bersengketa atas tanah yang bukan milik mereka, sedangkan tanah itu milik warga yang tidak pernah menjualnya. Bahwa, masalah ini telah menjadi perhatian resmi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 22 Juli 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mendesak Kapolda Sulsel, Mabes Polri, DJKN Kementerian Keuangan, serta ahli waris segera berkoordinasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Putusan yang dimaksud adalah putusan PN Makassar No.108/Pdt.G/2002/PN.Mks, dan dikuatkan Putusan MA No.472 PK/Pdt/2014, serta telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, dengan objek adalah lahan di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Putusan menyatakan tanah tersebut milik sah ahli waris Haji Baso, hingga kini BELUM DIEKSEKUSI. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih mendasar dan belum terselesaikan dengan benar," tegas Andi Darwin R. Ranreng, SH., MH. Kuasa Hukum Hj. Magdalena Demunic/Kareaeng Intan, dalam keterangan resmi yang disampaikan di Makassar. Minggu (2/8/2026).

Andi Darwin R. Ranreng menegaskan, bahwa Tanah yang sedang diperebutkan oleh DJKN dan Polda Sulsel itu bukan milik negara, bukan milik kepolisian. Tanah itu adalah MILIK PRIBADI WARGA NEGARA, yaitu klien kami, Ibu Hj. Magdalena Demunic/Kareaeng Intan.

Lanjut, Andi Darwin R Ranreng secara detail memaparkan sebagai berikut:
 
Fakta-fakta yang tak terbantahkan: 

Asal hak jelas sejak 1930; Tanah ini adalah Tanah Hak Eigendom Verponding atas nama Pangeran Harry De Munnik, seluas ± 4,5 hektar.

Pewarisan tidak pernah putus; Hak beralih secara sah melalui garis ahliwaris hingga kepada Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan.

Tidak pernah dijual; Pemilik sah tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan, tidak pernah melepaskan hak. Tidak ada akta jual beli, tidak ada surat pelepasan hak, tidak ada pembayaran ganti rugi.

Ditegaskan BPN Makassar; Surat keterangan kantor pertanahan Makassar tanggal 19 Mei 2011 menyatakan Tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain secara sah.

Lebih lanjut, Andi Darwin R. Ranreng memaparkan, mengapa perselisihan antara dua lembaga Negara tidak boleh mengorbankan hak Warga?

1. Putusan pengadilan antara dua lembaga Negara tidak mengikat pemilik asli. Putusan yang lahir dari perselisihan antara DJKN dan Kepolisian itu hanya mengikat kedua pihak tersebut. Pemilik asli, yakni Hj. Magdalena Demunic, tidak pernah ditarik sebagai pihak, tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi kesempatan membela haknya. Sesuai Pasal 1917 KUHPerdata; Putusan pengadilan hanya berlaku bagi pihak yang berperkara, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
 
Artinya; tidak ada kekuatan hukum apa pun dari putusan tersebut yang boleh mengambil tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah ikut berperkara dan tidak pernah menjual tanahnya.
 
2. Hak milik dijamin oleh UUD 1945
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Hak milik hanya berpindah jika pemiliknya sendiri yang menjual atau melepaskan haknya secara sah. Karena pemilik tidak pernah menjual, maka tidak ada dasar hukum apa pun yang membenarkan pengambilan tanah tersebut.
 
3. Eksekusi wajib ditinjau ulang dan dibatalkan. Mahkamah Agung telah berulang kali menetapkan asas hukum. Jika tanah yang dieksekusi ternyata milik pihak ketiga, maka eksekusi itu wajib dibatalkan demi hukum.

Selanjutnya dikatakan, keterkaitan seruan Komisi III DPR RI agar melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht adalah langkah yang sangat tepat dan mendesak. Namun yang perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa Putusan yang dimaksud oleh Komisi III DPR RI belum menyentuh fakta hukum yang lebih mendasar. Bahwa tanah yang diperebutkan itu ternyata masih dimiliki oleh pihak ketiga yang tidak pernah ikut berperkara dan tidak pernah menjual tanahnya.
 
Maka pelaksanaan putusan tersebut tidak boleh merampas hak milik warga yang sah. Komisi III DPR RI juga patut mengetahui bahwa ada pihak ketiga yang haknya belum didengar dan belum diadili. 

Seruan pelaksanaan putusan hendaknya juga memperhatikan; 

- Hak milik warga yang dijamin UUD 1945.
- Asas hukum; tidak boleh mengambil tanah yang tidak pernah dijual oleh pemiliknya.
- Putusan pengadilan antara dua lembaga negara tidak boleh mengikat pihak ketiga.

- Segala upaya eksekusi wajib mengutamakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI bahwa pengawasan ini adalah bagian dari penegakan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

"Selesaikanlah perselisihan antar lembaga negara kalian sendiri. Tapi JANGAN pernah merampas tanah milik warga negara yang tidak pernah menjual tanahnya. Tanah tidak boleh diambil jika tidak pernah dijual. Itu adalah asas hukum yang paling dasar yang wajib dihormati oleh siapapun, termasuk oleh lembaga negara sekalipun," ujar Andi Darwin R. Ranreng.

Terakhir, Andi Darwin menyimoulkan bahwa;
1. Pemilik sah tanah adalah keluarga ahliwaris Pangeran Harry De Munnik, yaitu Hj. Magdalena Demunic/Kareaeng Intan.
2. Tanah itu BUKAN milik negara dan BUKAN milik kepolisian.
3. Pemilik tidak pernah menjual, tidak pernah melepaskan hak, dan tidak pernah menerima ganti rugi atas tanah tersebut.
4. Putusan pengadilan antara dua lembaga negara TIDAK mengikat pemilik asli tanah.
5. Segala penguasaan dan eksekusi atas tanah milik warga yang sah adalah perbuatan melawan hukum dan wajib dikembalikan.
6. Seruan Komisi III DPR RI agar melaksanakan putusan inkracht patut didukung, namun pelaksanaannya TIDAK BOLEH mengorbankan hak milik warga yang tidak pernah ikut berperkara.

"Inti permasalahan ini sangat sederhana. Tanah itu milik warga negara. Warga tidak pernah menjualnya. Maka tanah itu tetap miliknya selamanya," pungkanya.

(Rahman/Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama