Implementasikan Penatausahaan Pembelian Tembakau, Bupati Sumenep Pastikan Harga Tembakau Lebih Berkeadilan


MMB SUMENEP - Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., menetapkan kebijakan strategis dengan mengimplementasikan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, dilanjutkan dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Dengan demikian, pemerintah Sumenep ingin memastikan hasil kerja keras petani memperoleh nilai jual yang layak. Kamis, (30/7/2026).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah praktik pembelian dengan harga yang merugikan petani.

"Dengan adanya kepastian harga, pemerintah berharap tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep berlangsung lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian usaha bagi para petani," ujarnya.

Lanjut dikatakan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Aturan itu mewajibkan seluruh pedagang, gudang, maupun pabrikan menjadikan titik impas sebagai acuan dalam menentukan harga pembelian tembakau dari petani.

Achmad Fauzi Wongsojudo juga mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan tata niaga tembakau yang lebih adil, sehat, dan berpihak kepada petani sebagai salah satu penggerak utama perekonomian Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar menetapkan angka, tetapi menjadi instrumen perlindungan bagi petani agar memiliki kepastian harga saat memasuki musim panen.

“Titik impas ini menjadi pedoman bagi seluruh gudang maupun pabrikan dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya perdagangan yang adil,” tegasnya.

Dalam keputusan tersebut, Pemkab Sumenep menetapkan titik impas tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.

Besaran itu menjadi batas minimal harga pembelian yang harus dipedomani oleh seluruh pelaku usaha selama musim pembelian tembakau tahun 2026.

Bupati Fauzi menjelaskan, angka yang ditetapkan merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan biaya produksi, kualitas hasil panen, kondisi pasar, serta keberlangsungan usaha pertembakauan di Kabupaten Sumenep.

“Penetapan harga ini bukan dilakukan secara sepihak. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan biaya produksi, kondisi pasar, serta kepentingan petani agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat,” jelasnya.

Pada diktum kedua Keputusan Bupati ditegaskan bahwa titik impas menjadi pedoman resmi bagi pabrikan dan/atau gudang dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura.

Dengan demikian, harga yang telah ditetapkan menjadi batas minimal dalam setiap transaksi pembelian dari petani.

"Kami berharap tidak ada lagi pembelian tembakau di bawah titik impas. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan tata niaga yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan petani, dan memberikan kepastian dalam setiap transaksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Bupati menambahkan, penetapan titik impas merupakan implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam membangun sistem perdagangan tembakau yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

“Harapan kami, kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga tembakau di Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat posisi tawar petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat terus meningkat dan sektor pertembakauan tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

(Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

Lebih baru Lebih lama