MEDIA MATA BIND Luwuk, Banggai – Sengketa lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali mencuat ke publik seiring beredarnya isu rencana eksekusi lahan. Isu tersebut memicu reaksi warga, meskipun sebelumnya pelaksanaan eksekusi pada tahun 2018 sempat dibatalkan.
Pada 12 Januari 2026, ratusan warga Tanjung Sari menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Dalam aksinya, massa meminta Ketua PN Luwuk mengklarifikasi kebenaran isu eksekusi lahan Tanjung Sari serta menuntut agar proses tersebut tidak dilanjutkan. Warga juga mendesak pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Suhendra menjelaskan bahwa perkara sengketa tanah tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku, mengikat, dan tidak pernah dibatalkan.
“Tidak pernah ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Suhendra.
Ia menambahkan bahwa dalam kapasitas Pengadilan sebagai lembaga yang berwenang menilai dan melaksanakan putusan, tidak ditemukan adanya putusan hukum lain yang berbeda dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 tentang penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997 tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh siapa pun. Penyelesaian sengketa tanah bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Salah satu ahli waris keluarga Ny. Berkah Albakkar, Muhammad Abdurahman Aljufri yang akrab disapa Habibi, menegaskan bahwa lahan di Tanjung Sari yang saat ini dipersengketakan merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakkar, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Habibi, pihak ahli waris Salim Albakkar telah berhasil membuktikan secara hukum bahwa tanah tersebut merupakan milik sah keluarga, dengan batas-batas lahan yang telah dijelaskan secara rinci dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997.
“Benar bahwa kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, karena objek tanah milik ahli waris hingga saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.
Habibi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kembali harta kekayaan yang telah diputus secara sah oleh pengadilan.
“Ini juga untuk memastikan agar harta kekayaan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk praktik mafia tanah,” tambahnya.
Habibi juga menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menyebut adanya dua putusan kasasi, yakni Putusan Nomor 2031/K/Pdt/1980 dan Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997, yang dianggap saling bertentangan serta adanya dugaan ultra petitum dalam amar putusan.
Menurutnya, seluruh dalil tersebut telah diuji dan dipatahkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 655 PK/Pdt/2000 Tahun 2003.
“Kami menilai Pemprov Sulawesi Tengah tidak memahami putusan Ny. Berkah Albakkar secara utuh. Bahkan sikap tersebut terindikasi memancing kegaduhan di tengah masyarakat dan cenderung memihak salah satu pihak,” tegas Habibi.
Ia menegaskan bahwa ahli waris Salim Albakkar merupakan warga negara yang juga berhak atas perlindungan harkat, martabat, serta harta benda oleh negara, termasuk oleh pemerintah daerah.
Habibi menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa sengketa yang terjadi saat ini merupakan murni sengketa keperdataan antar warga negara terkait klaim kepemilikan tanah.
“Isu ini seharusnya tidak dijadikan atensi politik atau dimanfaatkan melalui kekuasaan eksekutif untuk mempengaruhi lembaga negara lain, apalagi untuk menghalangi ahli waris mendapatkan kembali haknya melalui proses hukum yang sah,” pungkasnya
Riyan

Posting Komentar
MEDIA MATA BIND